Yogyapos.com (BANTUL) - Proses belajar mengajar siswa sekolah dengan sistem belajar di rumah karena dampak Covid-19 di Kabupaten Bantul, tetap mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah DIY (Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X) yang hingga kini masih berlaku.
"Ketentuan itu berlaku untuk Kota dan Kabupaten di DIY. Waktu pelaksanannya untuk tahap pertama tanggal 23 hingga 31 Maret, tahap kedua tanggal 1 sampai 15 April dan tahap ketiga selama 15 April sampai 15 Mei,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bantul, Isdarmoko, saat berbincang dengan pers, di DPRD Kabupaten ini, Rabu (29/4/2020).
Menurutnya, apabila tidak ada perubahan, direncanakan setelah masa tersebut siswa akan masuk beberapa hari menuju dan diarahkan mengikuti ujian umum. Namun karena tidak ada ujian itu, maka rencananya akan diganti dengan menyelesaikan ketugasan pengganti ujian umum yang dikerjakan dengan sistem pengerjaan di rumah.
Mengenai materi ujian, akan mengacu pada kebijakan dari Pemerintah DIY yang disesuaikan dengan yang berlaku dan ditentukan oleh Pemkab (Dispen Pemuda Olahraga) Kabupaten Bantul walau hingga kini belum ditentukan secara pasti akibat dampak Covid -19.
"Yang krusial serta harus diperhatikan oleh semua sekolah, guru, siswa dan wali siswa serta masyarakat adalah kesemuanya menjaga dan melaksanakan belajar di rumah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ini bertuan agar kesemuanya bisa berjalan dengan lancar,” tambah Isdarmoko.
Ia menambahkan, dalam hal ini. maka para orang tua siswa harus selalu memberikan bimbingan dan pendampingan kepada para siswa dalam belajar di rumah.
Pemelantauan yogyapos.com menunjukkan, sekolah-sekolah di Bantul masih tetap memberlakukan sistem belajar di rumah. Karena para siswa tidak ke sekolah dan para guru dan karyawan mempergunakan sistem piket di sekolah bergantuan, maka sekolah nampak sepi. (Supardi)
