Yogyapos.com (SLEMAN)- Sidang perdana lima terdakwa pengrusakan barang ditunda oleh majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho SH. Pasalnya, terdakwa serta tim kuasa hukum belum menerima berkas perkara surat dakwaan.
Tim kuasa hukum terdiri, Armen Dedi SH, Daris Purba SH, Andi MA Makkasau SH MHLi CMe, Pranaldo Gunawan SH dan Azis Shaibbul S SH melakukan protes lantaran belum menerima surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA: Keren Nih, 'Pandawa Mangkal' Segera Beraksi di Empat Kecamatan
Sidang perdana ini sedianya agenda membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kelima terdakwa yakni SW BS KS dan Ir GA.
Atas hal itu, salah satu tim kuasa hukum terdakwa Armen Dedi SH merasa kecewa dikarenakan sidang ditunda.
Menurutnya, JPU telah melanggar KUHAP tidak memberikan surat dakwaan pada terdakwa maupun penasehat hukumnya yang seharusnya diberikan tiga hari sebelum sidang atau setelah dilimpah ke pengadilan.
“Tapi kami sebagai penasehat hukum terdakwa melalui majelis yang mulia meminta surat dakwaan lengkap dan berita acara pemeriksaan sebagai bahan untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa,” ungkap Dedi kepada yogyapos.com usai sidang penundaan, di PN Sleman, Kamis (11/7/2024).
BACA JUGA: Hakim Eman Sulaeman Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara Euis Ratnawati SH ketika ditemui ditempat yang sama seusai sidang membenarkan kalau sidang dengan lima terdakwa ditunda karena belum memberikan surat dakwaan kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya.
“Benar sidang ditunda karena terdakwa belum menerima surat dakwaan dan sidang ditunda satu minggu,” tukas jaksa, singkat.
Seperti diketahui, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 187 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Agn)
