Jelang Akhir Tahun, BLPBJ Sosialisasi Rencana Pengadaan Barang Jasa

share on:
Sekda Bantul Drs Helmi Jamharis MM saat membuka kegiatan sosialisasi RUP || YP/Mufti

Yogyapos.com (YOGYA) - Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Kabupaten Bantul menyelenggarakan Sosialisasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (RUP)  tahun 2020. Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin dilaksanakan menjelang akhir tahun, diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se kabupaten, di Hotel KJ, Jalan Parangtritis Yogyakarta, Rabu (30/10/2019).

Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Drs Helmi Jamharis MM yang memberikan pembekalan dalam acara tersebut, menekankan agar setiap OPD segera mengumumkan RUP-nya setelah rancangan Perda APBD disetujui Pemerintah Kabupaten dan DPRD. RUP sifatnya wajib bagi setiap OPD mesti diumumkan sebelum pengadaannya dilaksanakan. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dijelaskannya, RUP terkait legalitas pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah. Apalagi di era keterbukaan publik dana APBD boleh diketahui masyarakat luas. Maka proses pengadaan harus melalui pengumuman terlebih dahulu agar bisa dikatakan sah. Supaya masyarakat cepat mengetahuinya, pengumuman RUP dilakukan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

“Karena aplikasi SIRUP berbasis web, itu jelas akan memudahkan masyarakat mengakses langsung setiap pengadaan barang/jasa,” terang Helmi.

Sosialisasi RUP juga dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bantul, Bambang Guritno SH. Pada kesempatan yang sama dia memaparkan ABPD merupakan sumber dana pembangunan daerah. Kegiatan-kegiatan bersumber dari APBD terutama berkaitan pengadaan barang/jasa harus berprinsip kebutuhan bukan kepentingan.

Bambang pun mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan pemerintah diawali perencanaan kemudian dilanjutkan pengendalian dan diakhiri evaluasi. Dalam pelaksanaannya mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan sehingga penggunaan anggaran dapat dipertanggung jawabkan. Pemerintah wajib mengumumkan pengadaan barang/jasa kepada masyarakat.

“Prosedurnya secara umum setiap OPD mengawali perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, sampai anggaran pengadaannya,” jelas Bambang mengutip Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Sedangkan BLPBJ Bantul dalam kegiatan sosialisasi RUP ini menginformasikan sejumlah OPD yang telah sukses mengawali kegiatan pengadaan dengan identifikasi kebutuhan. Disamping itu, setiap perwakilan OPD juga menerima penjelasan mengenai persiapan-persiapan dalam pengumuman melalui SIRUP. Termasuk prosedur pengajuan user id, entri data beserta verifikasinya, maupun beberapa hal teknis seputar penggunaan aplikasi. (Muf)

 

 


share on: