Jelang Liburan Akhir Tahun, Izin MHV Disorot Tajam DPRD dan Dinas Pariwisata

share on:
Ilustrasi || YP/Ismet

Yogyapos.com (YOGYA) - Kalangan DPRD Yogyakarta dan Dinas Pariwisata DIY menyorot tajam kehadiran Manajemen Hotel Virtual (MHV) di Yogyakarta. Ini dilakukan menyusul kritisisme PHRI dan Asita DIY yang menyebut kehadiran MHV bisa menggerus hotel-hotel di Yogyakarta.

Persoalan terkait Maraknya MHV bisa menjadi menjadi bom waktu dalam persaingan usaha hotel dan pariwisata di Indonesia. Bahkan keresahan pun dari sejumlah pemilik hotel baik di Yogyakarta maupun daerah lain di tanah air.

Salah satu pemilik Hotel, Isa, asal Surabaya misalnya, menyampaikan hal senada. Kehadiran MHV dianggap semakin memicu persaingan harga yang tidak sehat. Pemerintah diharapkan segera memberikan solusi terkait keresahan para pelaku usaha wisata terutama hotel dan restoran maupun tour agen yang jauh hari mepertanyakan persoalan izin dan pajak dari MHV.

Isa mengungkapkan, dirinya saat ini masih teken kontrak dengan salah satu MHV namun akhir-akhir ini mulai dirasakan keterlambatan pembayaran.

“Satu bulan terakhir pembayaran dari MHV terlambat, kalau terlambat terus kita mau akhiri kerjasama. Bagi pelaku usaha hotel seperti saya, ya kembali ke pemerintah saja, bagaimana negara hadir dalam persoalan MHV,” ungkapnya, Jumat (20/12/2019).

Isa berharap menghadapi persoalan seperti ini, pemerintah harus segera memberlakukan kebijakan yang memihak usaha lokal atau pengusaha tanah air.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Yogyakarta, Singgih Raharjo menegaskan MHV harus patuh dan mematuhi regulasi dan aturan terutama standarasisasi dan sertifikasi hotel, mulai dari sisi perizinan hingga pajak.

Secara garis besar, kata dia, MHV harus mematuhi regulasi dan aturan tentang industri kepariwisataan di DIY.

“Hal yang perlu mereka (MHV) perhatikan terutama tentang standarasisasi dan sertifikasi hotel mulai dari sisi perijinan usaha hingga pajak daerah,” ujar Singgih Raharjo kepada rekan media, Rabu (18/12).

Singgih menjelaskan, perijinan atas bangunan yang dipakai seperti rumah kost atau properti lainnya harus memiliki standarisasi hotel. Hal itu dikarenakan bisnis hotel virtual itu bergerak di bidang pelayanan hotel.

“Bisnis layanan hotel, ya harus ikuti standarisasinya, terlebih tentang perizinan gedung yang digunakan harus jelas, untuk hotel, rumah tinggal atau rumah sewa,” jelasnya.

Dinas Pariwisata (Dispar) DIY akan terus melakukan monitoring terhadap bisnis MHV yang saat ini sangat merebak di Yogyakarta. Mulai dari melakukan pendataan hingga pelaporan yang dilakukan dan langsung diserahkan ke kabupaten/kota untuk segera ditindaklanjuti.

“Monitoring dilakukan agar dapat mengetahui seberapa banyak bisnis itu bermain dan berkembang di Yogyakarta. Dengan data kami dapat lakukan penindakan bila meyalahgunakan peraturan yang ada di DIY,” ungkapnya.

Singgih berharap semua bisnis perhotelan baik yang ada nyata maupun virtual di Yogyakarta harus patuh pada regulasi.

“Semuanya harus patuh pada regulasi, jangan sampai menyalahi aturan. Karena kami pasti akan lakukan tindakan bila menyalahinya apalagi belum berijin dengan jelas,” tegasnya.

Tindakan yang akan dilakukan diantaranya dengan peringatan terlebih dahulu dan bila tetap beroperasi akan diberlakukan sanksi.

"Tentu tidak langsung ditutup. Tapi ada peringatan terlebih dahulu. Dan itu kewenangannya ada di kabupaten/kota. Datanya sudah kita serahkan,” pungkas Singgih.

 

Sementara itu Anggota Dewan DPRD Yogyakarta Ipung Purwandari SH mengungkapkan, hal yang perlu dicermati dari MHV saat ini ialah mengenai pajak yang berlaku.

“Kami di Dewan juga menginginkan pendapatan pajak daerah meningkat terutama di Kota Yogyakarta dan untuk MHV ini belum jelas pajak yang akan mereka setorkan,” ungkapnya.

Ipung menuturkan, banyak keluhan yang diterima oleh Komisi A DPRD Yogyakarta dari para pelaku pariwisata hingga penggiat wisata lokal yang menanyakan tentang keberadaan MHV tersebut. Baik dari sisi regulasi maupun sistem pajak.

“Kami ingin semua sama, tidak ada yang dibeda-bedakan, pelaku pariwisata lokal membayar pajak dan mereka (MHV) juga harus jelas pajak daerahnya. Dan bila tidak jelas terpaksa akan dilakukan penindakan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ipung berharap Dinas Pariwisata baik Kota Yogyakarta maupun DIY dapat melakukan suatu gerakan untuk dapat memantau dari perkembangan para pelaku MHV.

“Para pelaku hotel virtual harus diperlakukan sama dengan pelaku pariwisata lokal baik dari segi perijinan, regulasi dan terpenting kejelasan pajak,” pungkasnya. (*/Met)

 

 


share on: