Judi Dadu di Pasar Sri Katon Digerebek Polisi, Ini Barang Buktinya

share on:
Barang bukti yang diamankan || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Jajaran Ditreskrimum Polda DIY berhasil menggerebek lokasi perjudian jenis dadu di area pasar Sri Katon  (Somokaton) di Padukuhan Ngino, Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan  Kabupaten Sleman. Tiga orang berhasil diamankan berikut barang bukti. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, penggrebekan dilakukan oleh tim Jatanras, kasus ini terungkap berawal informasi masyarakat perihal praktik perjudian di kawasan pasar Sri Katon Sayegan yang dinilai sangat meresahkan. Berbekal informasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB tim menuju lokasi melakukan penyelidikan dan benar ada aktivitas judi. 

“Penggrebekan dilakukan pada hari Jumat 6 September 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, ada tiga orang kita amankan dan dilakukan penahanan,” ujar Kombes FX Endriadi di Mapolda, Selasa (10/9/2024). 

Dijelaskan, ketiganya masing-masing berinisial T (44) warga Margokaton Sayegan selaku bandar, kemudian SD (53) penduduk Tempel Sleman dan SE (51) warga Kapanewon Minggir Sleman. 

“Judi yang dilakukan menggunakan dadu, dengan menebak angka besar (B) atau kecil (K), inisial T selaku bandar dan SD dan SE merupakan pemasang,” ungkapnya. 

Selain mengamankan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan SE uang sebesar Rp 500 ribu dan dari SD ditemukan uang senilai Rp 100 ribu. Sedangkan barang bukti dari T, antara lain 1 buah batok tempurung kelapa beserta alasnya, 3 buah mata dadu warna biru, 1 lembar plastik bertuliskan huruf B dan K beserta nomor, 1 buah meja kayu panjang, 1 buah kursi kayu panjang, 1 buah kursi kayu kecil, 2 buah kursi kecil plastik dan uang tunai 900 ribu. 

“Kita juga mengamankan delapan unit sepeda motor tanpa pemilik di lokasi, ketiganya diancam Pasal 303 KUHP,” sebutnya. (Opo) 

 

 

 

 

 


share on: