Yogyapos.com (JAKARTA) - Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis, Nomor MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 atau tentang Larangan Berkumpul, resmi dicabut. Pencabutan ditegaskan dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020, ditandatangani Asisten Bidang Operasi Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.
Isi telegram menjelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri mengenai penanganan Covid-19 adalah dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah menyangkut diberlakukannya tatanan kehidupan normal baru (new normal). Kebijakan nantinya diterapkan di daerah dengan kategori zona hijau dan zona kuning guna menghambat penyebaran Corona.
Kasus orang terpapar Corona saat ini, baik kasus positif maupun meninggal masih menunjukkan kenaikan. Karena itu, seluruh aparat kepolisian diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berlaku bagi daerah kategori risiko sedang (zona oranye) serta kategori risiko penyebaran tinggi (zona merah).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Jumat (26/06/2020), membenarkan adanya Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Menurutnya, Korps Bhayangkara siap melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat secara berkesinambungan meskipun Maklumat Kapolri sudah dicabut.
"Ya benar (surat telegram dalam rangka new normal). Tapi dalam hal ini, Polri konsisten menjalankan tugasnya untuk memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan," ujar Argo saat dikonfirmasi media di Jakarta.
Argo menuturkan, polisi tetap melakukan edukasi pendisiplinan dan pengawasan yang ketat soal penerapan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan kehidupan normal baru. Polisi selalu mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
"Polri masih dalam prinsip awal soal tugas pendisiplinan protokol kesehatan ini dengan melakukan edukasi dan sosialisasi persuasif kepada masyarakat," jelas Argo.
Pemerintah, lanjut Argo, terus mengingatkan bahwa new normal harus dilakukan masyarakat dengan disiplin dan komitmen tinggi, terutama soal penerapan standar protokol kesehatan. Argo menegaskan bahwa TNI dan Polri berada di 1.800 titik membantu Pemerintah mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Hal itu bertujuan agar Indonesia mampu menerapkan tatanan kehidupan normal yang telah dipersiapkan.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat senantiasa dilakukan," tutur Argo.
Terkait surat telegram itu Argo menyebut, Polri juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian melakukan sosialisasi dan edukasi terus menerus bersama stakeholder memberikan pemahaman yang benar pada masyarakat.
"Lakukan koordinasi secara intensif bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah. Bagi daerah yang masih menerapkan PSBB (zona oranye dan merah) tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Argo. (*/Muf)
