Kapolri Terbitkan Surat Telegram Dukung PPKM Jawa dan Bali

share on:
Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pemerintah di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021 mendapat tanggapan dari Polri. Hal itu ditindaklanjuti terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor ST/13/I/OPS.2./2021 tertanggal 7 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurut Kabaharkam Polri, surat telegram yang berisi perintah kepada Kapolda itu merupakan bentuk dukungan penuh kepolisian terhadap kebijakan pemerintah. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19 sampai sejauh ini masih belum terkendali.

“Keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi harus dijaga,” ujar Komjen Agus Andrianto melalui keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (8/1/2021).

Berikut perintah Kapolri kepada para Kapolda se-Jawa-Bali:

1. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak pemerintah daerah  (kepala daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Peraturan Daerah;

2. Meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

3. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi.

4. Melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak pemerintah daerah untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah, serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha, terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

5. Mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

“Surat telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Kabaharkam Polri. (*/Muf)


share on: