Yogyapos.com (YOGYA) – Upaya non litigasi, Kasultanan Yogyakarta akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta atas klaim kepemilikan tanah oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Gugatan perbuatan melawan hukum tersebut teregister Nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yk tertanggal 22 Oktober 2024. Obyek yang digugat berupa emplasemen yang mengitari Stasiun Tugu Yogyakarta.
Kuasa Hukum Kasultanan Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan soal perebutan lahan, seperti yang diberitakan di beberapa media.
“Lahan tersebut secara hukum adalah milik Kasultanan yang sengaja didaftarkan oleh PT KAI sebagai aset perusahaan,” kata Markus dalam keterangannya, Rabu, 6 November 2024.
Menurutnya, pihak Kasultanan hanya ingin mengajak PT KAI untuk tertib administrasi dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Bukti dalam gugatan Kasultanan hanya meminta PT KAI untuk tertib administrasi dan patuh pada aturan, apalagi pendekatan dan diskusi telah dilakukan bertahun-tahun namun diabaikan oleh PT KAI,” ujarnya.
Markusjuga menambahkan bahwa Kasultanan hanya meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000, yang menunjukkan bahwa gugatan ini bukan demi keuntungan materiil.
Markus menjelaskan bahwa Kasultanan Yogyakarta memilih "diam-diam" dalam menggugat untuk menjaga perasaan masyarakat Yogyakarta. “Ada banyak pihak yang harus kami jaga perasaannya, terutama masyarakat Yogyakarta,” ungkapnya.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, melihat gugatan Kasultanan sebagai pengingat agar PT KAI menghormati administrasi Sultan Ground.
“Kasus ini jelas menyangkut Sultan Ground, tanah yang dari awal adalah milik Kasultanan. KAI seharusnya tunduk pada status keistimewaan Yogyakarta,” ujar Kamilov.
Menurutnya, pemanfaatan lahan tersebut harus seizin Kasultanan. Kamilov berpendapat bahwa gugatan ini bertujuan agar PT KAI tidak mendaftarkan tanah Sultan Ground sebagai asetnya.
“Sebetulnya, Sultan tidak mempermasalahkan jika tanahnya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi jangan dicatat sebagai aset PT KAI. Itu namanya melampaui batas!” katanya.
Kamilov juga menyoroti ganti rugi Rp1000 yang diajukan Kasultanan sebagai bentuk peringatan.
Ia menyatakan, PT KAI tidak seharusnya mempertahankan klaim sepiha atas tanah tersebut. Awalnya, lahan ini adalah Sultan Ground yang dikuasai Belanda untuk stasiun dan rel kereta api.
“Belanda waktu itu punya kekuatan, sehingga Sultan tidak melakukan perlawanan. Namun, kini negara sudah merdeka,” jelasnya.
Kamilov menilai, Kasultanan Yogyakarta berhak meminta kembali hak atas tanah yang dulu dikuasai Belanda. “PT KAI seharusnya tidak melawan klaim Kasultanan. Sebaiknya dibicarakan lagi apakah akan disewakan atau ada bentuk perjanjian lain,” tambahnya.
Dengan gugatan ini, Kamilov berharap PT KAI mengakui hak milik Kasultanan atas Sultan Ground, bukan mengklaimnya sebagai aset sendiri.
Terkait gugatan ini, pihak PT KAI Daop VI Yogyakarta melalui Manajer Humas Krisbiyantoro menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Mengenai obyek gugatan emplasmen Stasiun Tugu Yogyakarta itu, menurutnya sudah ada dalam pencatatan aktiva sejak dahulu. (*)
