Yogyapos.com (SLEMAN) - Polsek Berbah menetapkan wanita muda inisial EW (19) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi kembar di Kali Buntung Berbah Sleman. Diduga bayi tersebut hasil hubungan gelap (hugel) dengan kekasihnya SW (31), yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Usai dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, kepada tersangka warga Mesuji Lampung ini langsung dilakukan penahanan sejak Senin, 18 September 2023, usai dinyatakan sehat oleh tim medis RS Bhayangkara Polda DIY.
BACA JUGA: Dua Mayat Bayi di Sungai Buntung Ternyata Hasil 'Hugel', Tersangkanya Seorang Sopir
“Saudari EW setelah di nyatakan sehat oleh RS Bhayangkara dan diperbolehkan pulang, kami periksa intensif, kemudian sudah kami lakukan penahanan sejak Senin malam tanggal 18 September 2023,” kata Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto menjawab konfirmasi yogyapos.com, Jumat (22/9/2023).
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo 77B Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP.
“Diduga melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dengan maksud melepaskan diri dari padanya dan atau seseorang ibu yang takut akan diketahui kelahiran anaknya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya,” ungkap Kapolsek.
BACA JUGA: Dua Mayat Bayi di Sungai Buntung, Siapa Punya dan Tega Membuangnya?
Sebelumnya mayat dua bayi yang ditemukan warga dalam kondisi terapung di Sungai Buntung, Jogotirto, Berbah Kedua mayat itu memang sengaja dibuang oleh, SW (31) asal Piyungan Bantul.
Dua bayi berjenis kelamin perempuan yang terapung di sungai itu pertama kali diketahui oleh saksi seorang pemancing ikan pada Kamis 14 September 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Kondisinya terindikasi baru saja dilahirkan karena masih tali pusarnya masih menempel, ada ari-arinya.
Modus tersangka membuang bayi karena panik. Semula kedua bayi hasil ‘hubungan gelap’ (hugel) itu akan dimakamkan di halaman rumah pelaku, tapi akhirnya terbesit untuk menghilangkan jejak dengan cara dibuang ke sungai. Sedangkan proses kelahiran dua bayi dilakukan oleh tersangka EW di dalam kamar kos di wilayah Kapanewon Depok Sleman, sempat terjadi pendarahan hebat dan menjalani perawatan di salah satu Klinik bersalin di Maguwoharjo Depok Sleman. Dari fakta dan keterangan saksi-saksi akhirnya terungkap kasus ini. (Opo)