Yogyapos.com (SLEMAN) – Lembaga Pemasyarakatan agaknya tak pernah henti dijadikan sasaran peredaran gelap narkoba. Fakta ini terkuak dari persidangan MDP (19) pemilik 12,52 gram shabu yang digelar di PN Sleman.
Meski MDP diduga sebagai pengedar narkoba, salah seorang pengacaranya Stefanus Aldo Prahastama SH segera menampik tudingan tersebut. Ia menyatakan kliennya hanya diperalat oleh jaringan pengedar.
“Kami yakin terdakwa hanya diperalat, dan itu nanti akan kami beberkan saat sidang memasuki agenda pledoi,” tukas pengacara berambut panjang ini kepada yogyapos.com, di PN Sleman, Senin (16/9/2019).
Aldo, sapaan akrabnya, mengungkapkan kondisi impitan ekonomi bisa mengubah perilaku seseorang ke hal negatif yang pada dasarnya bukan merupakan karakter dirinya. Sehingga seseorang yang terlibat peredaran gelap narkoba tidak harus serta merta diperlakukan layaknya bandar.
“Karena impitan ekonomi, bisa saja seseorang diperalat akibat iming-iming,” sambungnya.
Sementara dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Asep P Irawan SH menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Menurut jaksa, tedakwa diringkus petugas Satnarkoba Polres Sleman pada 14 April 2019 pukul 23.00. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan setelah berhasil mengendus adanya peredaran gelap narkoba di Lapas Pakem Sleman.
Penyelidikan secara seksama diperoleh nama EGA (berkas terpisah, red) yang mengaku mendapat barang haram itu dari terdakwa MDP. Itu sebabnya petugas nyanggong ke rumah terdakwa MDP dan berhasil membekuknya berikut barang bukti 12,52 gram shabu yang sudah dikemas menjadi 16 paket, timbangan digital dan HP Xiomi.
Seberapa benar dakwaan jaksa terhadap terdakwa MDP, majelis hakim diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti SH masih akan melanjutkan persidangan ini pada Rabu (18/9/2019) mendatang.
“Prinsipnya kami menghargai proses peradilan ini. Tapi sekaligus kami juga akan melakukan pembelaan hukum secara maksimal buat klien,” tukas Aldo. (Agn/Met)
