Yogyapos.com (SLEMAN) – Heri Setiawan alias Heri (52) salah satu dari empat terdakwa kasus pelemparan molotov di Gerai Batik Hamzah Jalan Kalirang, bersikukuh dirinya tidak terlibat dalam aksi yang dituduhkan jaksa penuntut umum.
Itu sebabnya, terdakwa melalui tim pengacaranya meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Bahkan meminta ganti rugi Rp 500 juta akibat dari tuduhan, penangkapan dan penahanan dirinya.
Salah satu tim pengacara terdakwa, Armen Dedi SH menyatakan taka da satu pun saksi yang mengetahui terdakwa melakukan pelemparan molotov. Bahkan dalam kasus tersebut, identifikasi jenis benda yang dilemparkan juga tidak jelas, apakah botol atau sejenis lampu teplok.
“Dakwaan jaksa dan pembuktiannya tidak jelas. Tak ada saksi yang melihat, bahkan cctv juga kabur,” ujar Armen dan anggota timnya Pranaldo Gunawan SH kepada yogyapos.com usai membacakan pledoi dalam sidang oleh majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH, di PN Sleman, Selasa (1/10/2024).
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa warga Karangkajen ini dituntut hukuman penjara 9 bulan oleh jaksa Hanifah SH. Ia dididakwa melanggar pasal 187 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Armen, antara lain dengan ketidakjelasan dan tiadanya saksi yang melihat keterlibatan kliennya dalam dugaan kasus tersebut, maka majelis hakim diharapkan mengabulkan pledoin yakni membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan truntutan jaksa.
Sementara itu dalam dakwaan jaksa dikatakan, terdakwa terlibat pelemparan Molotov bersama ketiga terdakwa lainnya. Demikian pula keterangan saksi verbalisan bahwa terdakwa ikut membantu melakukan tindak pidana tersebut. (*/Met)
