Yogyapos.com (SLEMAN). Kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau sangkur merk Pindad, remaja usia 15 tahun warga kota Yogyakarta diringkus aparat Polsek Gamping, di simpang empat Kronggahan Trihangga Gamping Sleman, Minggu (16/3/ 2025) pukul 06.00.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo SH MAP, penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan menyusul laporan dari saksi EY (49).
BACA JUGA: Simpan Mayat Pacar dan Cuci Tulangnya, Tersangka Ngaku Masih Cinta
Kemudian ditindaklanjuti Tim Gabungan Penebalan Patroli Subuh wilayah Sleman Barat Polda DIY dan Piket Fungsi Polsek Gamping. Setelah dilakukan penggledahan ditemukan senjata tajam pisau sangkur dan satu buah stick yang diakui milik terduga pelaku. Barang tersebut di gunakan untuk melancarkan aksi balas dendam.
BACA JUGA: Semua Masjid di Pinggir Jalan Dibuka 24 Jam Selama Lebaran
“Selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolsek Gamping. Terduga pelaku sekarang ditipkan ke BPRSR Kabupaten Sleman karena masih dibawa umur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek dalam Koferensi Pers, di Mapolresta Polresta Sleman.
Barang bukti yang disita 1 pisau sangkur panjang 30 cm, satu stick besi panjang 60 cm dan satu unit SPM Honda Vario warna hitam.
“Terduga pelaku ini Pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 2 Tahun 1951, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek. (Agn)
