Kejari Sleman Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Rp 10 Miliar

share on:
Kajati DIY, Ponco Hartanto memberikan keterangan seputar penanganan dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman, Sabtu (22/7/2023) || YP-Eko Purwono 

Yogyapos.com (YOGYA) - Dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tak lepas dari pengusutan. Bahkan Tinggi (Kejati) DIY memberikan supervisi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menuntaskannya, sehingga diperoleh kepastian hukum.

Patut diketahui, dugaan pemanfaatan dana hibah pariwisata yang dikucurkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk Kabupaten Sleman tahun 2020 meruak ke permukaan sejak beberapa bulan lalu. Kejari Sleman telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2023. Meski demikian, hingga kini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kita ini memberikan kepercayaan kepada semua Kejari yang ada di daerah. Kami di Kejati, khususnya pidsus telah mensupervisi. SOP itu sudah ada,” kata Kajati DIY, Ponco Hartanto disela mengikuti kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di kantor Kejati DIY, Sabtu (22/7/2023).

Ponco melanjutkan, SOP pada tingkat penyidikan dilakukan selama masa 30 hari dan dapat diperpanjang. Pihaknya berharap segera ditentukan sikap.

“Sesuai SOP dari penyidikan itu kan 30 hari dan dapat diperpanjang, harapan kami jangan ulang tahun, ulang bulan, kalau diperpanjang harus ditentukan sikap, artinya jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah segera tetapkan tersangka, jangan lama-lama,” tandasnya.

Dirinya juga menegaskan siapapun yang terlibat harus diusut tuntas. Hal itu sejalan dengan tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 adalah ‘Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional’. “Semua yang terlibat harus diperiksa, ngak usah pandang bulu, karena apa yang menjadi tema hari Bhakti Adhyaksa kali ini yaitu penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Diwartakan di media ini sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan dana hibah digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI pada tahun 2020. Diduga dana yang diselewengkan sebesar Rp 10 miliar dari total Rp 68 miliar. (Opo)

 

 


share on: