Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari kasus telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor setempat, Kamis (23/1/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto berkata, BB yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan yang ditangani sepanjang tahun 2024, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka
“Pada pagi hari ini kita telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti ini merupakan hasil tindak kejahatan selama 2024,” ujar Bambang usai memimpin kegiatan.
Pemusnahan ganja dan pil psikotropika || YP-Eko Purwono
Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa obat-obatan yang melanggar UU Kesehatan, ganja, sabu, minuman beralkohol, ponsel (HP) dan senjata tajam dalam kasus kenakalan remaja.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Penjelasannya
“Ini kasusnya pidana umum dan tipiring, barang bukti senjata tajam ini digunakan anak-anak pelajar,” jelasnya.
BB yang dimusnahkan yakni, 45.630 butir, 4.153 gram tembakau Gorila, 1.502 gram ganja dan 53,8 gram shabu, 6 buah ponsel dan 19 unit senjata tajam.
Pemusnahan minuman keras dilakukan menggunakan alat berat dengan cara dilindas, lalu untuk pil, ganja, sabu dan tembakau gorila, dibakar di dalam tong. Sedangkan BB sajam dan HP dipotong-potong dengan Mesin Gerinda Tangan. (Opo)
