Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta menetapkan status tersangka korupsi terhadap Ketua Koperasi Pedagang Kaki Lima Tri Dharma Malioboro berinisial R dan L selaku bendaharanya. Tersangka R kemudian ditahan di Rutan Wirogunan, sedangkan L dikenai penahanan rumah.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan mengatakan penetapan status tersangka dilakukan penyidik setelah mengantongi alat bukti cukup. Tersangka L ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2024, kemudian R pada 8 Januari 2025.
BACA JUGA: Polresta Yogyakarta Klarifikasi Dugaan Penganiayaan terhadap Darso, Ungkap Kronologi Kecelakaan
“Tersangka L dilakukan tahanan rumah karena kondisi kesehatannya sebagaimana hasil pemeriksaan dokter pada RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta,” jelas Herwatan, Senin (13/1/2025).
Tersangka L harus dibantu dengan kursi roda || YP-Ist
Kasus dugaan korupsi ini mencuat berawal tahun 2021, saat itu Pemerintah Daerah DIY menggelontorkan dana hibah kepada Koperasi Pedagang Kaki Lima Tri Dharma Malioboro yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat Covid -19 senilai Rp 250 juta.
BACA JUGA: Perumdam Tirta Projotamansari Sosialisasi Penyesuaian Tarif Baru bagi Pelanggan, Ini Penjelasannya
“Hibah ini sebagai bantuan pinjaman bunga rendah atau pinjaman kredit pemulihan ekonomi (pinjaman KPE) yang digulirkan kepada 907 anggota koperasi Tri Dharma Malioboro yang terdampak PPKM akibat Covid-19,” ungkapnya.
Namun faktanya, dari 907 anggota koperasi, baru 103 anggota yang memperoleh fasilitas pinjaman KPE hingga kemudian program penyaluran pinjaman KPE dihentikan oleh pengurus.
“Kemudian oleh tersangka R selaku ketua koperasi dan tersangka L selaku bendahara dana hibah tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hingga akhirnya ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 155.750.650,” jelasnya.
Penyalahgunaan dana hibah tersebut sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena pada masa darurat PPKM Covid-19 masyarakat khususnya anggota koperasi sangat membutuhkan bantuan modal usaha.
BACA JUGA: Ketua Kospin PAS Yogya Dinilai Melanggar UU Perbankan, Dituntut Penjara 10 Tahun
Herwatan menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Opo)
