Yogyapos.com (BANTUL) - Setelah sempat menimbulkan gejolak di masyarakat hingga penolakan dari semua camat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (KUKMP) akhirnya mencabut larangan penjualan BBM eceran.
Hal itu tertuang pada surat bernomor 517.7/01829, 18 Desember 2019 perihal Tindak Lanjut Pencabutan Surat IUMK yang ditandatangani Kepala Dinas KUKMP, Drs Agus Sulistiyana MM.
Dalam rilis tertulis kepada media, Jumat (20/12/2019) siang di Kantor Dekranasda Bantul Agus Sulistiyana didampingi Sekretaris Dinas menyampaikan Pemkab Bantul dalam hal ini Bupati dan seluruh OPD akan selalu berada dan berpihak di tengah-tengah masyarakat, dan selalu berusaha menyejahterakan masyarakat.
Atas izin Bupati dan Sekretaris Daerah dia meluruskan informasi yang selama ini simpang siur. Bila ternyata ada sesuatu yang belum sesuai ketentuan maka akan disesuaikan dengan rambu-rambu peraturan perundang-undangan. Pihaknya memastikan para pengecer BBM dan pom mini boleh beroperasi dengan syarat lebih lunak.
"Pengecer BBM cukup menunjukkan surat keterangan usaha. Tidak perlu lagi pakai surat IUMK. Ini sama seperti dilakukan kabupaten/kota lainnya di DIY," katanya.
Agus menerangkan bahwa Bupati akan meminta pada Pertamina terkait pengecer BBM agar memfasilitasi mereka. Lebih-lebih untuk kecamatan yang belum ada SPBU-nya seperti Dlingo, Sanden, Pundong, Pajangan, dan Bambanglipuro. Dia juga meminta masyarakat untuk menyampaikan apabila ada hal-hal yang perlu dikonfirmasikan ke pihaknya.
"Kami siap memberikan informasi lebih lanjut," jelas Agus.
Hasil inventarisasi Dinas KUKMP menunjukkan di Bantul terdapat 1.132 pengecer, 2.568 pengecer dan toko, serta141 pom mini sehingga totalnya ada 3.841 pelakuusaha. Pemkab Bantul akan selalu berkoordinasi dengan Pertamina sehingga dapat dipastikan tidak akan ada larangan bagi para pengecer BBM maupun pom mini. (Muf)
