Kepala Perpusnas: Literasi Tertinggi Adalah Kemampuan Menciptakan Barang dan Jasa

share on:
Kepala Perpusnas RI, Muhammad Syarif Bando || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Membaca merupakan sebuah proses terstruktur dan berpikir logis. Kemampuan mengenal huruf, kata, kalimat, serta hubungan sebab akibat menjadi pondasi dasar literasi. Pada tingkatan selanjutnya, literasi dikaitkan dengan kemampuan mengemukakan ide, menemukan teori, mengembangkan inovasi sekaligus kreativitas sehingga mampu mengubah keadaan.

“Sedangkan literasi tertinggi yaitu kemampuan menciptakan barang dan jasa untuk berkompetisi secara global. Kompetisi global saat ini ukurannya adalah indeks literasi. Sistem pendidikan pun disesuaikan dengan Programme for International Student Assessment (PISA) sebagaimana arahan Presiden kepada Mendikbud RI,” ujar Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando, pada acara Webinar Forum Perpustakaan Umum Indonesia, di Jakarta, Selasa (14/07/2020).

Menurut Syarif, format pendidikan di Indonesia sejauh ini masih seputar belajar dan ujian. Belum sampai pada kemampuan memahami makna bacaan, menemukan ide baru, apalagi kemampuan menciptakan barang dan jasa. Padahal kemampuan tersebut yang dibutuhkan oleh bangsa kita sekarang. Pengembangan literasi menjadi sangat penting, karena itulah peranan membaca dan perpustakaan cukup strategis mendukung percepatan kognitif dan keterampilan masyarakat.

“Parameter yang ditetapkan UNESCO terkait kegiatan membaca bagi masyarakat minimal 3 judul buku baru setiap orang per tahun. Bila penduduk Indonesia ada 260 juta, maka diperlukan 780 juta buku beredar di masyarakat setiap tahun,” ungkapnya.

Syarif menguraikan, prosentase masyarakat Indonesia masuk ke perguruan tinggi hanya sekitar 10 persen. Sementara 90 persennya didominasi ijazah SLTA ke bawah, bahkan ada yang tak punya ijazah sama sekali. Bangku pendidikan bagi masyarakat yang tak mungkin lagi kembali ke sekolah ada di perpustakaan umum. Hal ini sebenarnya sudah tertuang dalam manifesto International Federation of Library Associations and Institutions (IFLA) UNESCO tentang perpustakaan umum.

“Dasar pengembangkan perpustakaan umum adalah masyarakat berhak memperoleh informasi agar mereka bisa mengelola potensi sumber daya alam di sekitarnya. Perpustakaan umum harus menjadi garda terdepan. Perpustakaan memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat sehingga bisa hidup layak berbekal pengetahuan didapat dari perpustakaan,” tuturnya sambil mengutip program Presiden terkait peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Perpustakaan umum harus mampu membawa masyarakat sekitarnya meraih kesejahteraan lebih baik melalui literasi. Dukungan regulasi dari pemerintah akan membawa arah baru bagi kebijakan pengembangan perpustakaan di daerah. Kehadiran perpustakaan umum di Indonesia telah dilandasi regulasi sangat kuat.

“Setidaknya ada 9 undang-undang (UU) yang memastikan bahwa perpustakaan harus eksis. Salah satunya Undang-Undang Dasar 1945 memuat tujuan negara, mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan menjadi jantungnya pendidikan. Selain itu, ada UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Pasal 22 mengisyaratkan Pemerintah Provinsi, Kabuaten/Kota, Kecamatan dan Desa wajib menyelenggarakan perpustakaan,” kata Syarif seraya menyebutkan UU lainnya yang turut mendukung keberlangsungan perpustakaan.

Kepala Perpusnas pun memaparkan, pandemi merupakan tantangan perpustakaan tidak saja di Indonesia namun juga dunia. Walau pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, namun kebijakan dan pengembangan perpustakaan umum tetap diarahkan mengedepankan pelayanan pada masyarakat. Akses masyarakat ke Perpustakaan Nasional di masa pandemi justru naik 400-500 persen dari sebelumnya.

“Mengantisipasi terjadinya penurunan akses, kami terus menggerakkan para pustakawan setiap hari melakukan hunting semua opini, artikel, referensi, dokumen, serta buku apa saja terkait Covid-19. Masyarakat bisa mengakses Coronapedia, satu portal yang disiapkan oleh pustakawan Perpustakaan Nasional menjadi topik paling popular di era pandemi. Portal ini setiap saat ramai dikunjungi pembaca,” terang pria asal Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan sama, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Kementerian Dalam Negeri, Sri Purwaningsih SH MAP menyampaikan, dalam menyelenggarakan pemerintahan presiden dibantu menteri. Urusan pemerintahan ada yang kewenangannya dipegang langsung oleh pemerintah pusat namun ada pula yang menjadi kewenangan daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota. Urusan pemerintahan yang absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat (6 kewenangan) tidak didelegasikan ke pemerintah daerah.

“Namun untuk Urusan Pemerintahan Konkuren Kewenangan Daerah dibagi menjadi tiga, meliputi Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar (6 urusan), Non Pelayanan Dasar (18 urusan), dan Urusan Pemerintahan Pilihan (8 urusan). Perpustakaan menjadi Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar. Kepala Daerah punya kewajiban memberikan pelayanan perpustakaannya pada masyarakat dengan standar pelayanan minimal (SPM) berdasarkan panduan yang telah ditetapkan,” jelas Sri Purwaningsih.

Webinar yang membahas ‘Kebangkitan Perpustakaan Umum di Era New Normal, Implementasi Permendagri Nomor 33 dan 90 Tahun 2011’ ini melibatkan pula Gubernur Banten, Dr Drs H Wahidin Halim MSi sebagai pembicara, dengan materi Peran Perpustakaan Daerah di era Pandemi. Bertindak selaku moderator, Dr Adin Bondar dari Perpustakaan Nasional. Acara diikuti oleh ratusan pustakawan maupun pejabat struktural perpustakaan dari berbagai daerah di Indonesia yang berlangsung melalui virtual Zoom dan disiarkan live di channel YouTube Perpustakaan Nasional. (Muf)

 

 

 


share on: