Kerugian Dugaan Korupsi Dana Pariwisata Rp 10 M, Kejaksaan Terus Mengusut Tapi Belum Ada Tersangka

share on:
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ahelya Abustam SH MH menyampaikan perkembangan supervisi penanganan perkara korupsi dana hibah Pariwisata Sleman || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYAKARTA) - Jelang Pilkada Sleman 2024 upaya penuntasan perkara dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI yang digelontorkan kepada Kabupaten Sleman terus dilakukan. Terbaru  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY  menemukan kerugian negara senilai Rp 10 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ahelya Abustam SH MH mengatakan pihaknya terus serius melakukan supervisi perkara dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Sleman yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. 

“Perkara tersebut telah dilaporkan oleh Kajari Sleman, perhitungan nilai kerugian negara (oleh BPKP) sudah disampaikan kepada Kejari Sleman,  supervisi dari kami akan memonitor terus,” kata Ahelya di Kantor Kejati Jalan Sukonandi Yogya, Senin (2/9/2024). 

Terbaru, ungkap Ahelya, menurut penyidik Kejari Sleman tengah dijalani pemeriksaan dua saksi dari unsur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan ke Kementerian Pariwisata, saat ini terakhir Kejari Sleman memeriksa dia saksi,” ungkapnya. 

Dia pun memohon doa agar penanganan perkara ini segera tuntas dan segera ditetapkan tersangka. "Penanganan perkara ini terus dilakukan, semoga segera ada penetapan tersangka," tandasnya. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH, menjelaskan penambahan saksi dari Kementerian Pariwisata lantaran sumber pendanaan berasal. 

“Hasil perhitungan negara dari BPKB senilai Rp 10 miliar,” sambung Anshar. (Opo) 


share on: