Ketua PKB DIY Berharap Konferwil NU Hasilkan Pengurus yang Kredibel

share on:
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keabangkitan Bangsa (PKB) DIY, Agus Slistiyono || YP-Supardi

Yogyaapos.com (BANTUL) - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DIY, Agus Sulistiyono, menginginkan Konferesnsi Wilayah (Komferwil) ke-XV menghasilkan keputusan-keputusan yang kredibel. Selain itu mengusung program kerja yang memudahkan untuk meningkatkan kemaslahatan nahdiyin khususnya dan masrarakat luas umumnya. 

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-agus-sulistiyono-kreasi-strategi-pengembangan-adalah-kunci-keberhasilan-koperasi-2694

“Kami punya obsesi seperti itu, karena selama ini NU banyak jasanya. Maka pada periode 2022-2027 diharapkan juga semakin memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Agus Sulistiyono saat menghadiri pembukaan Konferwil PW NU  DIY KE-XV, di Pondok Pesantren Al Furqon Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Sabtu (15/1/2022).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pkb-lakukan-penguatan-dan-strategi-songsong-pemilu-2024-6741

Ia menyatakan, kepengurusan seperti itu tentunya juga berdasarkan pada dakwah ala ahlussunnah wal jamaah (aswaja) yang memang selama ini merupakan ciri khas NU. Ini juga akan dilakukan oleh para kiai dan nahdiyin di tengah masyarakat. 

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-tiga-politsi-pkb-sosialisasi-penyelamatan-lahan-pertanian-pangan-berkelanjutan-5987

“Saya menginginkan bahwa budaya dan adat silaturahmi juga tetap melekat pada masayarakat NU khususnya dan umum pada umumnya termasuk kami yang kebetulan sebgai Ketua DPW PKB DIY,” tandas Agus. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-mwc-nu-gedongtengen-punya-kantor-baru-di-jlagran-6173

Sementara itu, dalam sidang Komisi-Komisi Konferwil ini di bidang Basul Masail (Hukum Agama Islam terhadap masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya dan akan duberikan ketentuan) juga dibahas. 

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-dinas-kumkp-gelontorkan-bantuan-untuk-18-koperasi-3451

Dalam basul masail tentang hukum mengadili pelaku klitih yang masih dibawah umur, diputuskan ta'zir (hukuman kepada santri yang melakukan pelanggran tertentu secara fisik).

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-joko-ajak-pelapak-manfaatkan-aplikasi-bos-secara-optimal-demi-peningkatan-omzet-8896

Pada kesempatan itu, disimpulkan bahwa memberikan hukuman sesuai dengan hukum positif yang berlaku kepada pelaku klitih yang masih dibawah umur, itu hukumnya diperbolehkan. Alasannya karena klitih mengakibatkan madlorot yang cukup luas.. 

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-peringati-hari-pahlawan-rapi-sleman-tekankan-nasionalisme-dengan-ziarah-5400

Sedangkan hukum ta'zir kepada santri yang melakukan suatu pelanggaran di pesantren perlu direvisi dan dengan lain yang lebih positif yang bukan fisik. Konferwil tidak merekomendasikan hukuman fisik itu. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-ribuan-warga-memeriahkan-peringatan-hari-jadi-ke-76-canden-8735

Pada kesempatan itu, juga nampak hadir dan ikut memberikan masukan basul masail juga Anggota DPD asal DIY Hilmy Muhammad. (Spd)

 


share on: