Yogyapos.com (JAKARTA) - Komite I DPD RI menyatakan tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020. Pernyataan dilontarkan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19 seperti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi MIP, di Jakarta menyampaikan hal itu melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa (02/06/2020). Dia menuturkan bahwa Komite I DPD RI telah memberikan beberapa pokok pertimbangan terkait Pilkada 2020.
"Ada enam pertimbangan yang membuat Komite I DPD RI tidak menyetujui rencana KPU menggelar Pilkada bulan Desember mendatang,” ujar Fachrul.
Pertama, WHO telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan akan berakhir. Kedua, Pemerintah menetapkan wabah Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Sampai sekarang status tersebut masih berlaku. Ketiga, Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Keempat, Pilkada Serentak melibatkan 270 daerah serta kurang lebih 105 juta orang pemilih. Hal ini berpotensi mengancam keselamatan jiwa mereka dan penyelenggara pemilu. Di samping itu mempertimbangkan pula jumlah korban terinfeksi Covid-19 yang masih terus bertambah. Saat ini grafik pandemi belum menunjukkan kecenderungan melandai apalagi berakhir. Kelima, Anggaran penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp 9,9 triliun, tentu sangat bermanfaat bagi daerah. Anggaran sebanyak itu bisa digunakan untuk penanganan dan pemulihan dampak Covid-19 bagi masyarakat di daerah. Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada oleh KPU sebesar Rp 535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini sangat memberatkan keuangan negara. Keenam, Penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah wabah Corona dikhawatirkan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto'. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara," tegas senator asal Aceh ini menutup pesan WhatsApp-nya. (*/Muf)
