Yogyapos.com (SLEMAN) - Ratusan anggota Komunitas UMKM Yogyakarta mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (12/11/2024). Kehadiran massa tersebut untuk memberikan dukungan moral kepada Suparman (termohon eksekusi) warga Rejodani Sariharjo Ngaglik Sleman yang dapat relas panggilan Teguran atau Aanmaning, Nomor. 13/Pdt.Eks/22024/Pn.Smn.
Massa tiba di PN sekitar pukul 09.00 WIB dengan menumpang mobil pikap dan sepeda motor. mereka dengan tertib dan tidak ada pengawalan aparat polisi, langsung ditemui oleh Humas PN Sleman Cahyono SH.
Tim pengacara termohon || YP-Agung DP
Cahyono mengatakan PN Sleman memberikan kelonggaran waktu dan ruang pada termohon mediasi menemui pihak pemohon dalam hal ini PT BPR BKK Tulung Klaten. “Alhamdullilah PN Sleman me berikan ruang dan waktu untuk baik-baik dengan pemohon,” ujar Suparman kepada yogyapos.com usai menemui Humas PN Sleman.
Lebih lanjut, Suparman mengungkapkan perkara ini bermula ketika selaku UMKM mengalami kredit macet sehingga ada kendala dengan pada Perbankan BPR. Tetapi ia tetap punya etika baik bisa untuk menyelesaikan. Namun waktu itu dalam keadaan Covid-19 untuk usaha tidak jalan negara menutup akses (lockdown).
Sementara Ketua Advokasi Komunitas UMKM DIY, Waljito SH, seusai orasi mengatakan Komunitas UMKM DIY mendatangi PN Sleman, dalam rangka untuk memberikan dukungan moral pada salah satu angotanya Suparman, yang mendapatkan Aanmaning (teguran) ter kait sita jaminan urusan dengan BPR Tulung di Klaten.
Suparman (termohon eksekusi) || YP-Agung DP
Dikatakan, Suparman adalah korban Covid-19 seharusnya dibedakan sesuai dengan UU No.4/2023 dengan PP Nomor 47/2024) yang sekarang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Oleh karena itu mohon kepada PN Sleman memberikan kebijak sanaan putusan terkait dengan eksekusi,” tandas Waljito.
Ditemui terpisah di PN Sleman tim Kuasa Hukum Termohon, Aziz SH, mengatakan harapannya agar permasalahan yang menimpa Suparman diselesaikan secara kekeluargaan dan salah satunya keringanan untuk pembayaran hutang.
Ia memastikan, Suparman tidak akan lepas dari tanggung jawabnya. Pasti akan membayarnya. Tetapi tolong kasih kelonggaran untuk membayar.
“Karena Suparman bergabung dalam wadah UMKM. Ia merupakan salah satu anggota yang terdampak Covid-19, sampai sekarabg binisnya belum pulih dan baru merintis lembali,” jelas Aziz, didampingi anggota lainnya antara lain yakni, Iyan SH, Isac SH, Agung SH, dan Nanang SH. (Agn)
