Konsumen Apartemen Malioboro City Respon Positif Kesediaan MNC Penuhi Persyaratan Diterbitkan SLF

share on:
Pertemuan antara MNC, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) apartemen Malioboro City dan DPUPKP Sleman di Kantor DPUPKP SlemanSleman,  Rabu (21/8/2024) || YP-Foto Eko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Dimulainya proses perizinan oleh pihak MNC sebagai persyaratan diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mendapatkan respon positif anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) apartemen Malioboro City. 

“Kami apresiasi pertemuan pihak MNC dengan DPUPKP Sleman dan kita, sudah ada titik temu,” ujar Ketua P3-SRS apartemen Malioboro City, Edi Haryanto di Kantor DPUPKP Sleman, Rabu (21/8/2024). 

Edi mengungkapkan, hasil pertemuan merupakan momen penting, lantaran pihaknya bisa mendampingi MNC untuk mengakses proses perizinan Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman. 

“Dan kami berhasil mendampingi MNC untuk mendaftarkan untuk penerbitan SLF, tadi ada kekurangan IPPT (Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah) saja, tinggal menunggu verifikasi di OSS saja,” ungkap Edi. 

Di sisi lain, P3-SRS kecewa musababnya pihak Pemkab Sleman terkesan masih melibatkan pihak pengembang PT Inti Hosmed. Dengan meminta persyaratan surat kesepakatan antara MNC dengan PT IH. 

“Kami kecewa dengan pernyataan Sekda yang masih menempatkan PT Inti Hosmed untuk diminta suatu kesepakatan, yang jelas PT IH sudah banyak melanggar administrasi hukum, kenapa, masih diajak untuk komunikasi kembali,” tandasnya.

Ketua P3-SRS apartemen Malioboro City, Edi Haryanto || YP-Eko Purwono

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkomunikasi langsung dengan Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR untuk menyampaikan hal yang sebenarnya terjadi. 

“Kami akan menghubungi Dirjen secara langsung, karena Pak Dirjen saya pastikan seratus persen belum mengetahui secara detail permasalahan ini, hanya mendengar sepintas, kami targetkan bulan awal September SLF segera terbit,” timpalnya. 

Sedangkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Mirza Alfansury menjelaskan bahwa Pemkab Sleman berkomitmen siap membantu dalam penyelesaian permasalahan yang dialami konsumen apartemen Malioboro City. 

“Intinya Pemkab Sleman siap membantu, cuma kita perlu mengurai benang-benang kusut ini supaya lebih enak, memang membutuhkan waktu dan kesabaran semua pihak, kita tidak ada upaya menghambat,” jelas Mirza. 

Soal proses SLF dan pertelaan, Mirza menuturkan proses terus berlanjut, berkaitan kesepakatan akan ditempuh,  termasuk menggandeng PT IH, MNC dan konsumen apartemen Malioboro City. 

"Untuk dokumen yang telah dimasukkan di online, nanti akan kita cermati kembali, yang penting persyaratan terpenuhi, ada izin Sekda dan Bupati nanti akan kita keluarkan (SLF)," imbuhnya. (Opo)

 

 

 

 

 


share on: