Yogyapos.com (YOGYA) - Dua unit rumah rampasan KPK di wilayah Langenastran Kidul dan Patehan Lor Yogyakarta, dihibahkan KPK kepada Pemda DIY, dalam MoU yang berlangsung di Kepatihan, Rabu (4/9). Pihak KPK diwakili oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sedangkan pihak Pemda DIY langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X.
Menurut Saut, hibah barang tersebut berupa 6 bidang tanah dan 2 rumah rampasan dalam kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo senilai Rp 19,95 miliar.
“Berdasar surat Dirjen Kekayaan Negara atasnama Menteri Keuangan Nomor: S-485/MK.6/2019 tertanggal 19 Juli 2019, hal Persetujuan Hibah Barang Negara yang berupa barang rampasan Negara, untuk dihibahkan kepada Pemda DIY,” ujar Saut Situmorang.
Dari data yang dihimpun yogyapos.com, bangunan rumah yang berada di Langenastran Kidul itu terdiri dari 2 sertifikat hak milik (SHM) dengan luas tanah 573 meter persegi. Sedangkan luas bangunannya 226 meter persegi. Harga ditaksir mencapai Rp 4,4 miliar.
Adapun rumah yang berada di Patehan Lor yang terdiri dari 4 sertifikat hak milik (SHM) mempunyai luas tanah 2.057 meter persegi, luas bangunan 880 meter persegi. Harga ditaksir mencapai Rp 15,4 miliar.
Sultan memastikan, tanah dan bangunan hibah itu untuk kepentingan publik, terutama pengembanga seni dan budaya seniman.
Terpidana Joko Susilo dinyatakan terbukti korupsi Rp 121 miliar proyek pengadaan alat Simlator SIM tahun 2011 dan divonis penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengajukan banding atas putusan itu, tapi Pengadilan Tinggi DKI malah memvonis lebih tinggi yaitu penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI, dengan tambah hukuman pula yakni mencabut hak politiknya.
Setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana kemudian dieksekusi dari tahanan sementara KPK ke LP Sukamiskin Bandung pada tahun 2014. Hal ini sebagaimana pernah digesaskan oleh Direktur Penuntutan Umum Ranu Miharja SH. “Sudah, sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin,” ujar jaksa yang pernah menjabar Kapenkum Kejati DIY ini kepada wartawan ketika itu, Selasa (8/7/2014). (Dol/Met)
