KPU DIY Matangkan Persiapan Pilkada 2020

share on:
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawaan (dua dari kiri) didampingi para Komisioner saat memberi keterangan pers || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Menghadapi hajatan Pilkada 2020 yang melibatkan 9 daerah pemilihan gubernur, 224 kabupaten pemilihan bupati dan 37 kota pemilihan walikota, sejumlah persiapan pun telah dikaji secara mendalam oleh KPU Pusat.

Sedangkan KPU DIY kebagian persiapan untuk pemilihan Bupati di Sleman, Bantul serta Gunungkidul. Tahapan pemilihan dimulai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 1 Oktober 2019 lalu. Kemudian ada pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungtutan Suara (KPPS) yang dimulai tanggal 15 Januari sampai 21 Agustus 2020.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan kepada yogyapos.com, Kamis (19/12) mengungkapkan, tahun 2020 akan menjadi waktu yang sibuk bagi wilayah Bantul, Sleman dan Gunungkidul. “Rapat marathon internal terus kami lakukan. Koordinasi dengan KPU Pusat juga lebih intens. Kami berharap penyelenggaran Pilkada 2020 besok, bisa meniru kesuksesan gelaran Pileg dan Pilpres 2019 lalu. Kondusif, aman dan lancar. Kendati ada sengketa, itu masih dalam tahap yang wajar,” ujar Hamdan di Media Centre KPU DIY.

Timeline program pun telah disusun KPU DIY. Mulai dari penyampaian dokumen calon independen pada 19-23 Februari 2020. Kemudian ada tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 16-18 Juni 2020. Lalu pada 8 Juli 2020 penetapan paslon. Untuk sesi kampanye dilaksanakan 16 Juli hingga 19 September 2020. Dan coblosan pemungutan suara digeber pada 23 September 2020.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir sejumlah komisioner KPU DIY. Yakni, Ketua Divisi Teknis Zaenuri Ikhsan, Ketua Divisi Sosialisasi Ahmad Shidqi dan Ketua Divisi Perencanaan Wawan Budiyanto.

Ahmad Shidqi menambahkan, untuk jumlah pemilih di Sleman ada 774.609 orang. Sedangkan di Bantul terdapat 707.009 pemilih. Dan di Gunungkidul ada 605.894 pemilih. “KPU Pusat juga telah menerbitkan sejumlah peraturan untuk Pilkada 2020. Seperti PKPU No.18 Tahun 2019 tentang pencalonan Gubernur, Walikota dan Bupati. Lalu ada PKPU No.15 Tahun 2019 tentang tahapan jadwal program dan waktu penyelenggaraan,” imbuh Ahmad Shidqi. (Dol)

 

 


share on: