Kuasa Hukum Direktur Inti Hosmed: Klien Kami Korban Kriminalisasi Akibat Kecerobohan Oknum Notaris

share on:
Tim kuasa hukum tersangka || YPEko Purwono

Yogyapos.com (SLEMAN) - Tim pengacara tersangka Direktur PT Inti Hosmed berinisial Ir H dan Ny WUP, membantah tegas kliennya telah melakukan tindakan pidana penipuan dan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen. 

“Ini bukan ranah pidana, melainkan hubungan keperdataan. Klien kami sebagai penjual ruko sudah melaksanakan kewajibannya melaksanakan perikatan jual beli hingga penandatanganan draf Akta Jual Beli. Bahwa kemudian proses balik nama belum terlaksana, itu akibat pajak yang tidak diselesaikan. Padahal uang pajak itu sudah diserahkan kepada notaris berinisial S,” tegas Dedy Suwadi SR SH didampingi Suyanto Siregar SH kepada sejumlah jurnalis, Minggu (22/9/2024).

Penegasan tersebut sekaligus sebagai pelurusan atau hak jawab atas pemberitaan sebelumnya oleh sejumlah media massa, bahwa jual beli empat unit ruko di kawasan pengembangan Malioboro City di Jalan Laksda Adisucipto Km 8 Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman senilai Rp 9,6 miliar merupakan hubungan keperdataan antara Ir H dengan PT Sapphire Asset Internasional selaku konsumen/pelapor.

Deddy menjelaskan, proses jual beli PT Inti Hosmed dengan PT Saphire Asseet Internasional dilakukan di hadapan Notaris/PPAT berinisial S di Sleman pada 7 Februari 2019. Sebelumnya notaris S bersama seorang pengacara inisial H yang diduga menguasai sertipikat HGB atas 4 unit ruko dan telah menyerahkan kepada pelapor. 

“Inisial H telah menyerahkan sertipikat kepada pelapor (PT Sapphire Asset Internasional), bahkan unit-unit tersebut telah dimanfaatkan dengan cara disewakan ke pihak lain oleh PT Sapphire,” jelasnya. 

Proses pensertipikatan atas nama PT Inti Hosmed No. B1, B2, B3, B5 sudah diselesaikan pada November 2015 sudah diserahkan ke notaris S, untuk mempercepat proses balik nama setelah PT Saphire menyelesaikan kewajiban akhir berupa pajak dengan total Rp 1.837.720.000.

“Seharusnya pajak senilai Rp 1.837.720.000 dibayarkan dahulu ke PT Inti Hosmed bukan notaris, seperti tercantum di PPJB,” sebut dia.

Suyanto Siregar SH 

Akibat uang pajak yang belum disetorkan ke pemrintah itulah, AHU PT Inti Hosmen diblokir. Hal ini dinilai sangat merugikan, sehingga PT Inti Hosmed pada beberapa bulan sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda DIY dengan bukti Nomor LP/B/239/III/2024/SPKT/Polda DI Yogyakarta tertanggal 20 Maret 2024.

“Terlapor dalam hal ini Notaris S dan oknum H. Sayangnya laporan ini belum ada progres, kini justru klien kami yang dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka.,” timpal Suyanto Siregar.

Itu sebabnya, tandas Suyanto, pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI agar kliennya tidak dijadikan korban kriminalisasi hubungan keperdataan akibat kecerobohan oknum notaris,” ujarnya.

Dedy Kembali menegaskan sikapnya, yakni menyayangkan penetapan tersangka terhadap Ir H dan status Daftar Pencarian Orang kepada Ny WUP. Sebab mereka memang tidak pernah melakukan tindak pidana yang disangkakan, selain itu tidak pernah ada konfrontir.

“Nama Ny WUP tidak tercantum sebagai pengurus di dalam akte PT Inti Hosmed, hanya terima kuasa untuk pengurusan jual beli dari Direktur sebagai representatif owner. Blunder terjadi akibat ulah oknum Notaris S,” tegasnya.

Dedy sangat menyayangkan penetapan status tersangka terhadap kliennya. Sebab kasus ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari tahun 2012. Saat itu, PT Inti Hosmed selaku pengelola Malioboro City menyediakan hunian apartemen dan ruko yang masih berada dalam satu kawasan. Perusahaan itu kemudian menawarkan unit ruko ke PT Sapphire Assets Internasional sebanyak 4 unit. 

PT Sapphire Asset Internasional telah membayar senilai Rp 9,68 miliar. Dalam jual beli ruko tersebut masing-masing dibuat PPJB di bawah tangan bermeterai cukup tanggal 26 Maret 2013, sedangkan penandatanganan AJB saat proses pemecahan sertipikat selesai.  (Opo) 

 

 

 


share on: