Yogyapos.com (YOGYA) - Advokat Anargha Nandiwardhana SH dan Asror Mukti Adi SH Mhan selaku kuasa hukum Ny Elly Ningsih menyatakan menghormati putusan hakim PN Sleman terkait praperadilan yang diajukan kliennya. Hanya saja, Anargha dan Asror, merasa perlu meluruskan pemberitaan bahwa alasan hakim menolak praperadilan pemohon dan menyatakan sah SP3 termohon adalah karena kadaluarsa dan tidak ditemukannya alat bukti oleh penyidik.
Pernyataan Anargha dan Asror ini menanggapi berita berjudul ‘Terjadi di PN Sleman, 4 Praperadilan terhadap Kapolda Ditolak Hakim’ sebagaimana dimuat yogyapos.com tanggal 1 Oktober 2019.
Anargha mengungkapkan juga, praperadilan yang diajukan diantaranya pada perkara Praperadilan No. 6/Pid.Pra/2019/PN.Smn tanggal 30 Agustus 2019 dengan hakim tunggal Adhi Satrija Nugroho SH, Praperadilan No. 7/Pid.Pra/2019/PN.Smn tanggal 2 September 2019 dengan tunggal hakim Eulis Nur Komariah SH MH, Praperadilan No. 8/Pid.Pra/2019/PN.Smn tanggal 3 September 2019 dengan hakim tunggal Zulfikar Siregar SH MH, serta Praperadilan No. 9/Pid.Pra/2019/PN.Smn tanggal 4 September 2019 dengan hakim tunggal Hj Satyawati Yun Irianti SH MHum.
Disebutkan kuasa hukum pemohon, terhadap putusan 4 praperadilan tersebut, alasan diterimanya SP3 termohon oleh hakim bukanlah hanya karena tidak cukup bukti, namun 2 diantaranya adalah karena kadaluarsa, walaupun diduga ada unsur pidananya, yakni pada perkara praperadilan No. 7/Pid.Pra/2019/PN.Smn dan perkara praperadilan No. 8/Pid.Pra/2019/PN.Smn
“Adapun tidak cukup bukti adalah dikarenakan penyidik tidak dapat menemukan alat bukti berupa asli dari dokumen yang diduga palsu, sehingga syarat terpenuhinya bukti tidak diperoleh,” jelas Anargha. (Met)
