Lahan 50 Hektar di Kawasan Konservasi TNGM Rusak Akibat Penambangan Liar

share on:
Kepala Balai TNGM, Karyadi saat membuka dialog interaktif, Rabu (16/11/2022) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (MAGELANG) - Kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang mengalami kerusakan mencapai 50 hektar dari total luas tanaman hutan sekitar 6.607 hektar. Kerusakan diduga adanya penambangan liegal yang memasuki kawasan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Balai TNGM, Karyadi disela kegiatan Dialog Interaktif dengan mengusung tema ”Menyelamatkan Kawasan Konservasi  dan Lingkungan Hidup Bersama Masyarakat," di Aula Kantor Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Rabu (16/11/2022) yang turut dihadiri anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina.

Penandatanganan deklarasi bersama seluruh stakeholder || YP-Eko Purwono

“Untuk saat ini yang mengalami degradasi lahan (di Kecamatan Srumbung) itu yang disebabkan karena faktor manusia, akibat penambangan tanpa izin,” kata Karyadi.

Dijelaskan, di dalam area yang termasuk dalam kawasan TNGM sebenarnya telah dipasang tanda patok atau batas sesuai dengan penetapan kawasan dari hasil pengukuran dan pemetaan yang telah ditentukan koordinatnya. Dengan tujuan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistem di dalamnya.

“Sedangkan kerusakan alam yang paling dominan dipicu karena faktor alam, salah satunya saat terjadi erupsi Gunung Merapi pada 2010,” ungkapnya.

Salah satu upaya yang dilakukan guna penyelamatan kawasan konservasi yakni dengan dialog interaktif sebagai bagian dari sosialisasi pengelolaan TNGM berbasis masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, kemitraan bersama masyarakat sekitar kawasan dan pelibatan mitra kerja masyarakat.

“Sehingga dibutuhkan dukungan multi stakeholder pada tingkat lokal dan nasional dalam upaya perlindungan sumber daya alam kawasan konservasi TNGM, untuk pencegahan penambangan di kawasan konservasi dilakukan melalui patolli rutin, sosialisasi dan patrol gabungan melibatkan TNI Polri dan Pemerintah Kabupaten Magelang,” katanya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan ada dukungan dari multi stakeholder dalam perlindungan sumber daya alam kawasan konservasi yang dapat bersinergi bersama masyarakat serta berdampingan dengan karakteristik Gunung Merapi.

“Dukungan Ibu Vita selaku anggota Komisi IV di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut memberikan perhatian terhadap kelestarian lingkungan di TNGM khususnya wilayah Ngori,” tuturnya.

Anggota Komisi IV DPR RI, Vita Ervina mengatakan melalui diskusi dan deklarasi bersama seluruh stakeholder dan masyarakat diharapkan ada komitmen bersama dalam upaya melindungi dan menyelamatkan kawasan TNGM.

“Melalui deklarasi bersama, semua mempunyai peran, tugas dan fungsi masing-masing sekingga ada kepedulian bersama melindungi TNGM. Kita juga sedang membahas RUU tentang revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” jelas Vita. (Opo)

Berikut isi Deklarasi Bersama, Selamatkan dan Lestarikan Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Merapi yang telah ditandatangani bersama. Dengan ini kami menyatakan dan mendukung penuh:

1. Kelestarian TNGM perlu dijaga, karena sebagai pelindung masyarakat dan lahan pertanian dari ancaman bencana letusan/lahar dingin Gunung Merapi.

2. Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan kawasan penyangganya memberikan layanan ekosistem berupa suumber mata air, perlindungan habitat satwa dan sumber keanekaragaman hayati, serta peradaban sosial budaya khas lereng Merapi yang arif atas sumber daya alam ini.

3. Sepakat bersama, bahwa penyelesaian permasalahan pengelolaan pada kawasan Gunung Merapi, perlu dukungan sinergitas bersama antar multi stakeholders dan kontrol sosial dari masyarakat guna mewujudkan pengelolaan yang amanah dan bertanggung jawab demi Bangsa dan Negara. []


share on: