Lakalantas di Gamping, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

share on:
Proses evakuasi korban dari TKP, di Jalan Kebonagung, Dusun Kronggahan I, Trihanggo, Gamping pada Selasa (27/1/2026) malam || YP-ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Seorang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vega dan truk Nissan di Jalan Kebonagung, Dusun Kronggahan I, Trihanggo, Gamping pada Selasa (27/1/2026) malam.

BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Laptop Ajukan Perlawanan, Ini Alasannya

"Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kebonagung, tepatnya di depan Rumah Makan Padang Singgalang Raya, Kronggahan I, Trihanggo, Gamping. Korban meninggal dunia berinisial F (25)," kata Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun kepada yogyapos.com, Rabu (28/1/2026).

BACA JUGA: Jaksa Gunakan KUHP Baru Tuntut Pembawa Celurit 10 Bulan Penjara, Tim Advokat Tak Terima

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sebelum kejadian pemotor melaju dari arah timur ke barat diduga mengambil jalur terlalu ke kanan saat melintasi jalan menikung, sehingga bertabrakan dengan truk yang dikemudikan seorang pria berinisial M (24) yang saat itu datang dari arah berlawanan.

BACA JUGA: LKBH Pandawa Laporkan Oknum Polisi ke Polda DIY atas Dugaan Penganiayaan Wanita

"Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor berinisial F (25) mengalami luka berat pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Korban selanjutnya dievakuasi ke RS Bhayangkara Kalasan," jelasnya.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ajukan Praperadilan terhadap Kejati DIY

Oleh penyidik, pengemudi truk kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU lalu lintas.

"Sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak mengalami luka, dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman," ucapnya.

BACA JUGA: Cemburu, Pria Muda Sayat Paha Teman Menggunakan Cutter

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa berhati-hati di jalan, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. (Opo)


share on: