Lurah Candibinangun Diganjar Hukuman Penjara 4 Tahun, Terbukti Terlibat Korupsi TKD

share on:
Terdakwa Sismantoro SH MH menyimak pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Triasnuri Herkuntanto, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (31/10/2024) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Terbukti terlibat korupsi Tanah Kas Desa (TK), Lurah non aktif Candibinangun Sismantoro SH MH akhirnya divonis 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (31/10/2024).

Vonis majelis hakim diketuai Triasnuri Herkuntanto tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Christina Rahayu SH yang sebelumnya mengajukan tuntutan hukuman penjara 6,5 tahun serta denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP joPasal 65 ayat (1) KUHP. 

Suasana sidang pembacaan putusan hakim || YP-Ist

Atas vonis tersebut, Sismantoro melalui penasehat hukumnya, Heri Sukrisno SH menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum Christina Rahayu SH dan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY Herwatan SH. 

Terungkap dipersidangan, kasus ini berawal tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapatkan izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun di Padukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi Water Park. 

Terdakwa tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai publik/appraisal dan terdakwa hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 21 ayat 3 PerGub No. 34 Tahun 2017.

Bahkan, uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh terdakwa tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu namun langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, sehingga merugikan keuangan negara cq Desa Candibinangun.

Hakim dalam putusannya juga menyatakan Uang tungai sebesar Rp 543.387.945 yang dititip di rekening Bank BNI RPL 030 Kejaksaan Negeri Sleman dan telah di disita secara sah berdasarkan Penetapan Penyitaan Nomor 8/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2024/PN.Yyk tanggal 24 April 2024, dirampas untuk Negara. (Met/Opo) 


share on: