Yogyapos.com (SLEMAN) – Supardiyono, mantan caleg PDIP dari Dapil 3 Sleman mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan tuntugan ganti rugi 100 miliar (imateriil) dan 652.350.000 (materiil) terhadap Ir Andreas Purwanto MTH. Gugatan diajukan melalui PN Sleman oleh tim pengacaranya terdir i Oncan Poerba SH, Willyam Saragih SH dan FX Yoga Nugrahanto SH.
Dalam pokok gugatannya, penggugat mengungkapkan saat Pileg 2019 pihaknya menjadi caleg PDIP nomor urut 1 Dapil 3 Sleman. Sedangkan tergugat merupakan caleg PDIP nomor 6 di Dapil yang sama.
Sesama caleg, sebagaimana aturan dari KPU, mereka memiliki hak sosialisasi melalui alat peraga kampanye. Itu pula yang dilakukan oleh penggugat di sejumlah tempat di dapilnya. Tapi beberapa diantara alat peraga tersebut ternyata gambar dirinya ditutup dengan gambar alat peraga milik tergugat. Sehingga gambar dirinya tidak dapat dilihat oleh masyarakat calon konstituen, terutama yang berada di Dusun Sorogenen, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Penggugat menilai perbuatan tergugat nyata-nyata tidak sesuai dan melanggar hak-hak asasi penggugat yang paling mendasar sebagai warga negara, serta melanggar pasal 1365 KUHPerdata. “Gugatan ini kami ajukan karena upaya mediasi tidak mendapatkan tanggapan yang baik,” tukas Oncan Poerba kepada awak media usai sidang dengan agenda putusan sela di PN Sleman, Selasa (15/10/2019).
Berbeda dengan penggugat, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Iwan Setiawan SH menyatakan gugatan tersebut salah alamat. Sebab itu ia mengajukan eksepsi karena kasus ini menurutnya merupakan ranah pengadilan khusus tentang sengketa pemilu.
Namun majelis hakim diketuai Adi Satria Nugroho SH MH dalam putusannya, menyatakan menolak eksepsi tergugat. Sehingga proses hukum atas gugatan akan dilanjutkan dengan membuka persidangan perdana mengenai pokok perkara pada sepekan mendatang.
“Kami menghormati putusan hakim. Silakan kami tetap fight untuk melakukan pembuktian yang sebaliknya bahwa klien kami tidak bersalah,” ujar Iwan. (Met)
