Yogyapos.com (YOGYA) - Perkumpulan Konsultan Hukum Pertanahan, Konstruksi dan Properti (PKHPKP), kembali mengingatkan pemerintah untuk membentuk Pengadilan Pertanahan. Pembentukan institusi sangat urgen dan diniscayakan bagian dari Peradilan Umum yang dapat menjadi solusi penting dalam memecahkan permasalahan pertanahan di Indonesia.
BACA JUGA: Wisnu Wardhana Dicalonkan Ketua PWI DIY Periode 2025-2030
“Kami sebelumnya telah mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda, Kementeruan ATR/BPN Nusron Wahid dan Ketua Mahlamah Agung Prof Dr Sunarto SH MH,” ujar Ketua PKHPKP Chrisna Harimurti SH MH kepada yogyapos.com, Minggu (16/11/2025).
BACA JUGA: PN Sleman Tolak Praperadilan Triyanto terhadap Kapolda DIY
Chrisna mengungkapkan, masalah pertanahan merupakan hal yang cukup rumit dan sensitif sekali sifatnya. Karena menyangkut berbagai aspek kehidupan baik bersifat sosial, ekonomi, politis, psikologis dan lain sebagainya. Sehingga dalam penyelesaian masalah pertanahan bukan hanya memperhatikan aspek yuridis, tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek kehidupan lainnya agar supaya penyelesaian persoalan tersebut tidak berkembang menjadi suatu keresahan yang dapat menggangu stabilitas masyarakat.
BACA JUGA: Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
Pengamatan dia, di era reformasi ini semakin banyak kasus pertanahan menyita perhatian publik di berbagai daerah, tak terkecuali Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti kasus yang menimpa Mbah Tupon. Ada pula Mesuji-Lampung, Bima-Nusa Tenggara Barat, Harjokuncaran-Jawa Timur, Situbondo-Jawa Timur, dan Pangkalan Udara Atang Sanjaya-Jawa Barat, serta sengketa kepemilikan tanah lainnya yang sering dianggap sebagai unresolved problem serta tidak dapat diselesaikan secara tuntas oleh lembaga Peradilan Umum.
BACA JUGA: Sri Purnomo Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan di Rutan Wirogunan
“Munculnya berbagai masalah mengenai tanah menunjukkan bahwa penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah di negara kita ini belum tertib dan terarah. Masih banyak penggunaan tanah yang saling tumpang tindih dalam berbagai kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tukas Advokat Yogyakarta ini.
BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara
Menurutnya, fakta menunjukkan bahwa penguasaan dan pemilikan tanah masih timpang. Ada sekelompok kecil masyarakat yang memiliki tanah secara liar dan berlebihan, ada juga sekelompok besar masyarakat yang hanya memiliki tanah dalam jumlah sangat terbatas. Bahkan banyak pula yang sama sekali tidak memiliki, sehingga terpaksa hidup sebagai penggarap. Tidak jarang pula, dan bukan barang aneh, timbul ihwal penguasaan tanah oleh oknum-oknum tertentu secara sepihak.
BACA JUGA: Ibu Muda 'Bobol' BMT Projo Artha Sejahtera Ratusan Juta, Begini Modusnya
Chrisna juga mencontohkan yang terhangat terkait sengketa tanah yakni antara Jusuf Kalla (JK) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (PT GMTD) di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Sengketa ini mencakup klaim kepemilikan atas lahan sekitar 7,5 hektar yang masing-masing pihak menyatakan sebagai haknya.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Bandwith Sleman Bakal Diadili pada 24 November
Kasus ini telah berlangsung puluhan tahun, melibatkan Klaim kepemilikan berdasarkan riwayat penguasaan dan komunal keluarga, PT GMTD yang menyatakan tanah tersebut sah berdasarkan sertifikat HGB yang diterbitkan negara, Mediasi oleh Pemerintah Kota Makassar dan Polda Sulsel, Proses hukum yang tidak tuntas dan berulang, Dampak sosial berupa demonstrasi, keresahan warga, dan ketidakpastian investasi.
BACA JUGA: Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan
“Fakta bahwa seorang tokoh nasional sekaliber Jusuf Kalla pun menghadapi kesulitan penyelesaian sengketa tanah menunjukkan betapa sektor pertanahan kita masih belum tertata, bahkan untuk kasus dengan perhatian nasional dan dukungan administratif yang kuat,” tukasnya.
Bahwa sengketa perdata masalah tanah pada umumnya diselesaikan melalui pengadilan, baik dalam lingkup Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara dan apabila terdapat Unsur Pidana, seperti pemalsuan Dokumen (263 KUHP), 264 KUHP.
BACA JUGA: Pembunuhan Wanita Muda di Mejing, Pelaku Gorok Leher Korban dengan Pisau Dapur
Seperti halnya sengketa secara umum, maka sengketa tanah dapat diselesaikan melalui 3 (tiga cara) yaitu: 1) Penyelesaian secara langsung oleh para pihak dengan musyawarah. Dasar dari musyawarah untuk mufakat ini tersirat dalam Pancasila sebagai dasar kehidupan bermasyarakat Indonesia dan juga tersirat dalam UUD 1945. 2) Penyelesaian melalui Badan Peradilan berdasarkan UU No. 14/1970 jo UU No. 35/1999 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; umumnya penyelesaian ini diajukan ke peradilan umum yang diatur dalam UU No.2/1986 tentang Peradilan Umum atau apabila yang disengketakan adalah produk tata usaha negara atau yang digugat pejabat Tata Usaha Negara melalui Peradilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam UU No. 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, atau apabila menyangkut tanah wakaf diajukan ke Pengadilan Agama.
BACA JUGA: Advokat Hifzhan Rahma Wijaya: Jembatani Masyarakat Peroleh Akses Pendampingan Hukum
Melalui mekanisme Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution); dengan telah diundangkannya UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, maka terdapat suatu kepastian hukum untuk mengakomodasi cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Chrisna menegaskan, dalam praktik hukum di Indonesia, pada umumnya semua sengketa pertanahan dapat diajukan ke pengadilan baik dalam lingkup peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara. Namun harus diakui, penggunaan lembaga peradilan untuk menyelesaikan suatu sengketa pertanahan kerapkali menyisakan banyak kekurangan atau kelemahan.
BACA JUGA: Penganiaya Advokat Divonis Percobaan, Hapsari Budi Pangastuti Apresiasi Hakim
Ia menyebut, secara umum kekurangan atau kelemahan ini apabila ditinjau dari aspek ekonomi merupakan salah satu komponen yang mengakibatkan munculnya ekonomi biaya tinggi. Berperkara di pengadilan pada umumnya dirasakan sebagai proses yang memakan waktu, tidak sederhana, dan tidak murah biayanya. pencari keadilan. Karena itu, dapat dipahami, penyelesaian sengketa di pengadilan merupakan pilihan terakhir.
BACA JUGA: Danrem 072/Pmk: DIY Berada di Ring of Fire Potensi Ancaman Bencana
Bagi dia, gagasan untuk menghidupkan kembali Peradilan Pertanahan adalah langkah yang tepat dan strategis. Tidak saja untuk kepentingan kekinian dalam menyelesaikan konflik (conflict resolution), namun juga memiliki kepentingan untuk mengurangi dan mengantisipasi konflik agraria di masa depan (conflict prevention).
BACA JUGA: 02 Ojek Oline Ziarah ke Makam HM Soeharto di Giribangun, Ini Sikap Mereka
Dalam konteks ini, tandas Chrisna, pembentukan Peradilan Pertanahan merupakan Solusi jangka panjang dengan mempertimbangkan penyiapan aspek infrastruktur aturan dan perangkat hukum untuk mendukung terbentuknya pengadilan ini.
“Dengan demikian diharapkan visi pembentukan pengadilan pertanahan bukan hanya sekedar visi yang kemudian hanya menjadi sekedar mimpi belaka tetapi dapat menjadi sebuah visi menjanjikan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis dan tepat waktu,” pungkasnya.
BACA JUGA: Logika Politik Campur-Baur
Diketahui, PKHPKP sebagai wadah Konsultan Hukum yang secara khusus aktif dalam bidang Pertanahan, Kosntruksi dan Properti yang memiliki akta Pendirian dan Pengesahan KUMHAM RI Organisasi. (*/Met)
