Yogyapos.com (YOGYA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kajati DIY), Ahelya Abustam, menegaskan ketika nanti diboyong ke negara asalnya Filipina, maka status Mary Jane Veloso tetap sebagai terpidana mati.
“Setelah dipindahkan ke negaranya, Filipina, statusnya tetap terpidana mati,” kata Kepala Kejati DIY, di kantornya di Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, Senin (9/12/2024).
BACA JUGA: Surat Terbuka Baharuddin Kamba Minta Copot Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Ahelya menjelaskan, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana pemulangan terpidana mati tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu. Pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung.
“Dan saat ini belum ada petunjuk dari pimpinan terkait pemulangan Mary Jane,” tegas mantan Wakajati Banten ini.
Terpidana atas kasus penyelundupan Heroin seberat 2,6 kg ini masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonosari DIY.
“Masih menjalani penahanan di LP Wanita di Wonosari,” ujarnya.
BACA JUGA: Miftah Nyatakan Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Pada 2014, Mary Jane Veloso pernah mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia, tapi ditolak. Pada 2015, Mary Jane Veloso pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali dengan hasil amar putusan ditolak.
“Grasi yang di kita (Indonesia) kan sudah ditolak, tapi terkait dengan grasi yang berikutnya, setelah dikembalikan itu adalah kewenangan dari Negara Filipina,” jelasnya.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 lantaran membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. (Opo)
