Mary Jane Terpidana Mati Narkoba Belum Dieskesusi, Benarkah akan Diboyong ke Filipina?

share on:
Terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani penahanan di Lapas Perempuan Wonosari || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) belum mengambil langkah terkait kabar terbaru terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, asal Filipina.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Herwatan SH mengatakan terpidana Mary Jane Veloso masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II B Yogyakarta di Wonosari Kabupaten Gunungkidul. 

“Kejati DIY masih menunggu petunjuk resmi dari Kejagung,” ujar Herwatan kepada yogyapos.com, Kamis (21/11/2024). 

Herwatan menjelaskan, sejak perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah), terpidana warga negara Filipina tersebut belum dieksekusi mati, lantaran proses diplomasi yang cukup panjang sehingga yang bersangkutan masih ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta. 

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-pungli-oknum-lapas-cebongan-mencapai-rp-730-juta-begini-modusnya-15833

“Terpidana Mary Jane Veloso masih di Lapas Perempuan Wonosari, Yogyakarta, dalam keadaan sehat dan beraktivitas seperti biasa,” jelasnya. 

Kepala Lapas Perempuan Yogyakarta, Evi Loliancy menjelaskan, terkait berita yang beredar, sesuai pernyataan Dirjenpas bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk maupun informasi pembebasan Mary Jane Veloso, baik dari Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pemasayarakatan dan Kedutaan Filipina. 

“Kami juga belum mendapatkan informasi dari Kejaksaan Tinggi DIY yang memiliki wewenang penuh terhadap eksekusi Mary Jane, pihak Lapas hanya dititipi,” jelas Evi Loliancy. 

Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis, memberikan klarifikasi antara lain: 
1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memastikan saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
2. Pada tanggal 11 November 2024 lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, H.E. Gina Alagon Jamoralin. 
3. Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati.
4. Pemerintah Indonesia menghargai permohonan Pemerintah Filipina untuk memindahkan pidana Mary Jane Veloso ke Filipinan, namun hal ini harus didiskusikan dengan berbagai pihak terkait, seperti dengan Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan lain-lain.
5. Para pihak masih harus merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan Narapidana asing yang ada di Indonesia, seperti melalui perundingan bilateral maupun penyerahan Narapidana (transfer of prisoner) atau pengembalian Narapidana exchange of prisoner). Indonesia mengambil kebijakan transfer of prisoner, bukan exchange of prisoner atas dasar permintaan dari negara yang bersangkutan. 
6. Dapat disimpulkan hingga saat ini belum ada kesepakatan pembebasan dan/atau pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina. 

Diketahui, Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adi Sujipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena membawa 2.6 kg heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. 

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-dua-terdakwa-dugaan-penggelapan-sertifikat-tanah-divonis-lepas-tim-kuasa-hukum-mengapresiasi-15822

Pada tahun 2014, Mary Jane Veloso pernah mengajukan Grasi kepada Presiden Republik Indonesia dengan hasil ditolak. Pada 2015, Mary Jane Veloso pernah mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali dengan hasil amar putusan ditolak. Selanjutnya eksekusi mati Mary Jane Veloso ditangguhkan di menit-menit terakhir setelah adanya penangkapan di Filipina terhadap seorang perempuan yang dicurigai merekrut Mary Jane Veloso terkait narkoba. (Opo) 

 


 


share on: