Mediasi Buntu, Gugatan terhadap YPIY Berlanjut

share on:
Sidang perdana disusul mediasi yang akhir mengalami kebuntuan || YP/Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) – Proses mediasi terkait gugatan yang diajukan Erika Hendriati warga Purwomartani Sleman terhadap Yayasan Pendidikan Internasional Yogyakarta (YPIY) mengalami kebuntuan, sehinga kasus ini bakal berlanjut dengan pembacaan gugatan dalam persidangan yang rencananya digelar pada 10 September 2019, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

“Saya semula mengajukan 8 tuntutan, dan menurunklannya menjadi 6 tuntutan. Tapi api tidak ada titik temu,” ujar Erika, Senin (26/8/2019).

Menurut Erika, pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena tergugat menghalangi kelanjutan belajar anaknya, berinisial AE. Sidang perdana oleh majelis hakim diketuaik Satyawati Yun Irianti SH digelar pada 5 Agustus 2019. Majelis hakim ketika itu mengarahkan prosedur mediasi, walau akhirnya deadlock.

AE, ujar Erika, semula siswa French School Muskat di Negeri Oman, kemudian sejak 17 Juli 2013 tercatat sebagai murid di SD Yayasan Internasional School. Pada 2014 dinyatakan naik kelas 5, berlanjut naik kelas hingga terakhir pada Agustus 2017 tercatat sebagai siswa kelas 8.

Pada 5 Juni 2018 muncul pengumuman batas akhir pembayaran pendaftaran ulang adalah tanggal 15 Juni 2018. Karenanya pada 8 Juni 2018 penggugat mentranfer uang deposito USD 1000 (seribu dolar Amerika) via BNI ke rekening tergugat agar. Harapan penggugat agar anak kandungnya bisa melanjutkan ke kelas 9 tahun ajaran 2018/2019. Bahkan karena ada pemberitahuan lebih lanjut via email, maka suami penggugat melunasi dana pendidikan tahunan sekolah untuk kelas 9 sebesar USD 8215.

Pada 26 Agustus 2018, penggugat menerima surat berkop nama kantor Kuasa Hukum tergugat. Isinya pemberitahuan penolakan pendaftaran ulang anak penggugat karena dianggap tidak memenuhi prosedur yang ditentukan antara lain ketidaklengkapan mengisi formulir. Dalam surat pemberitahuan itu disertai berbagai alasan, yang menurut penggugat sama sekali belum pernah diterimanya.

“Keputusan tergugat merupakan keputusan yang tidak rasional dan tidak wajar. Bahkan melanggar Permendikbud, karena yayasn tidak punya hak mencoret siswa,” ucap tergugat yang menuntut, antara lain agar tergugat meminta maaf selama tujuh hari berturut-turut melalui email para siswa secara serentak, serta ganti rugi.

Menanggapi gugatan itu, Bob Horo selaku kuasa hukum YPIY yang telah berubah nama menjadi Yogyakarta Independent School (YIS) menyatakan siap menghadapi. Ia yakin apa yang dilakukan kliennya tidak menyalahi aturan. “Kami siap hadapi semua proses hukum yang akan ditempuh penggugat,” ucapnya, usai sidang perdana. (Met)


share on: