MEMBUNUH DAN JUAL LAPTOP KORBAN : Terdakwa Dituntut Penjara 12 Tahun

share on:

Yogyapos.com (BANTUL) – Sidang kasus pembunuhan seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Yogyakarta yang mayatnya dibuang di wlayah Secang Magelang, memasuki  tahap penuntutan. Terdakwa dalam kasus ini Sandra Saputra (27) bin Margonowarga Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir,  dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa Dany P Febriyanto.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP,” tegas jaksa dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Kamis (8/7/2019).

Kasus pembunuhan ini, uangkap jaksa, terjadi pada 21 Februari 2019 pukul 17.30, di kamar kos korban Annisa, Pedak Baru, Banguntapan, Bantul. Sebelum peristiwa terjadi, terdakwa dan korban yang sudah menjalin asmara cukup lama itu berboncengan sepeda motor pergi ke obyek wisata Hutan Pinus Mangunan, Dlingo, Bantul.

Pulang dari sana, keduanya ngobrol di atas tempat tidur di dalam kamar.  Sembari membuka laptop untuk mengerjakan skripsi, korban kemudian berterus terang bahwa dirinya tidak jomblo melainkan masih ada seseorang.

Mendengar pengakuan demikian, terdakwa cemburu dan marah. Ia lantas mencekik korban selama tiga menit hingga tak bernyawa. Selang beberapa jam mayat korban dibungkus selimut, diangkat, diletakkan di atas sepeda motor, di sela-sela antara stang dan jok. Tepat pukul 03.00, terdakwa membuang mayat korban di sebuah saluran irigasi, Secang, Magelang.

Selain membunuh, terdakwa juga menjual laptop milik korban seharg Rp 1,7 juta di sebuah showroom notebook, di Caturtunggal, Depok, Sleman.  “Terhadap kasus itu terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya. Sebab, mulanya tidak bermaksud membunuh melainkan hanya meluapkan kejengkelannya saja,” ungkap Edi Haryanto SH selaku pengacara terdakwa. (Met)

 

 


share on: