Mencuri Uang Infaq Mushola Rp 35 Ribu untuk Makan, Pelaku Dilepas

share on:
Pelaku pencurian uang infaq sempat menjalani pemeriksaan dan akhirnya dilepas || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - HR (45) warga Kotagede yang diduga mencuri uang kotak infak milik Musola Al Furqon, akhirnya tidak diproses secara hukum dengan berbagai pertimbangan kendati sebelumnya sempat diamankan di Mapolsek setempat. 

Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan, penangkapan itu bermula dari salah satu unggahan di salah satu media sosial yang sempat viral pada Minggu (19/1/2025). 

BACA JUGA: Pencuri Murai Batu Jawara Lomba Terekam CCTV, Begini Nasibnya

“Setelah ada unggahan, jajaran Polsek Kotagede mendatangi tempat kejadian perkara untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan berhasil mengamankan HR,”ujar Sujarwo, Selasa (21/1/2025). 

Dari pemeriksaan, diketahui aksi pencurian itu dilakukan pada Sabtu (18/1) siang. Lantas, polisi mendapat informasi terduga pelaku berada di sekitar Masjid Kotagede dan polisi kemudian mendatangi untuk meminta klarifikasi.

“HR mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari dalam kotak infak sebesar Rp 35 ribu, menurut pengakuan HR, uang digunakan untuk membeli makan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sempat Dihadang Massa, PN Bantul Eksekusi Pengosongan Tanah dan Rumah di Canden

Dalam melancarkan aksinya, HR mengambil uang dengan cara menggunakan lidi yang diolesi dengan getah nangka atau tlutuh kemudian dimasukkan ke dalam kotak.
“Kotak infak tidak dirusak,” jelasnya. 

Setelah dilakukan mediasi di Polsek, pengurus musola yang diwakili Rakhmat sepakat untuk tidak membawa ke tanah hukum dengan pertimbangan rasa kemanusiaan. 

“Pengurus mushola memaafkan dan mengikhlaskan hilangnya uang dan pengurus berniat tidak memproses kejadian tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan,” imbuhnya. (Opo)


 


share on: