MenPAN-RB Kembali Perpanjang Masa Tugas Kedinasan ASN di Rumah

share on:
MenPAN-RB, Tjahyo Kumolo || YP/Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, kembali memperpanjang tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-apdesi-bantul-ajak-masyarakat-patuhi-pemerintah-menangkal-covid19-1864

Kebijakan dikeluarkan setelah melihat perkembangan terkini wabah Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir. Pemerintah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, salah satunya mengatur sistem kerja ASN.

Dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru yang ditandatangani 20 April 2020, Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan di lingkungan instansi masing-masing tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Penyesuaian sistem kerja tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Di samping itu, juga mengacu Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-rusak-terdampak-banjir-jalan-di-kasongan-segera-diperbaiki-1646

"Apabila ada  instansi pemerintah berlokasi di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga/Daerah menyesuaikan sistem kerja ASN dengan berpedoman pada SE MenPAN-RB No 45 Tahun 2020," ujar Menteri melalui rilis yang sampai ke yogyapos.com, Selasa (21/4/2020) pagi.

Menteri menjelaskan bahwa edaran ini merupakan perubahan kedua atas edaran yang sudah terbit terdahulu. Dia memandang perlunya dilakukan perubahan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

BACA JUGA: https://www.yogyapos.com/berita-sidang-suap-proyek-sah-sumarjoko-bersaksi-pernah-menyerahkan-uang-kepada-terdakwa-1548

"Hal itu sebagaimana telah diubah dengan SE MenPAN-RB bernomor 34 Tahun 2020," tulis Menteri menyampaikan kronologis perubahannya.

Menteri mengimbau pula agar aparatur pemerintah bersedia memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu mengunduh aplikasi PeduliLindungi di ponselnya. Penggunaan aplikasi ini merujuk Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19. ASN bisa mengunduh aplikasi lewat Playstore untuk versi android, sedangkan versi iOS di AppStore.

BACA JUGA: https://yogyapos.com/berita-anggaran-rp-70-miliar-gedung-mpp-sleman-akan-dilengkapi-eskalator-dan-litf-7259

"Saya berharap para ASN mau mengajak keluarga maupun masyarakat di sekitarnya mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponselnya masing-masing," pinta Menteri Tjahjo Kumolo.

Menteri menegaskan, segala hal diatur dalam SE  yang pernah terbit sebelumnya masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE terakhir ini. SE MenPAN-RB Nomor 50 Tahun 2020 ditujukan ke Lembaga Tinggi Negara tingkat pusat hingga Gubernur, serta Bupati/Walikota ini tembusannya juga disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI. (Muf)

 


share on: