Yogyapos.com (YOGYA) - Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan (SAH) di Jalan Soepomo Yogyakarta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (5/2/2020).
Sidang atas nama terdakwa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono kali ini saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Kepala Seksi Pembangunan Gedung pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Pemerintah Kota Yogyakarta, Fakhrul Nur Cahyanto, Sumarjoko yang meminjam bendera PT Indo Surya Cons milik Suryadi untuk menggarap bangunan SDN Bangunrejo II Kota Yogyakarta tetapi tidak menang lelang karena persyaratan tidak memenuhi, Suryadi pemilik PT Indo Surya Cons dan Steven Direktur PT Paku Bumi Manunggal Sejati.
Fakhrul dalam keterangannya antara lain mengatakan terdakwa Eka Safitra banyak ikut campur tangan dalam proyek SAH Soepomo. Bahkan dokumen yang terkait dengan proyek SAH jalan Soepomo sempat dilakukan revisi dan dievaluasi ulang oleh terdakwa.
Ia juga menyatakan sempat melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat Kota Yogyakarta namun tidak ada solusi atas persoalan tersebut. Dirimya mengaku ada tekanan dari terdakwa Eka Safitra.
Masih menurut Fakhrul mengaku sempat dicurhati oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPKP Pemerintah Kota Yogyakara, Aki Lukman perihal kecurigaan Aki Lukman kepada Gabriella Yuan Anna karena bawaan dari terdakwa Eka Safitra. “Namun, Pak Aki Lukman tidak tahu apakah pinjam bendera PT Widoro Kandang atau tidak. Akhirnya, PT Widoro Kandang sebagai pemenang lelang karena penawaran harga terendah,” terang saksi di hadapan majelis hakim diketuai Asep Permana SH.
Sementara saksi Sumarjoko orang yang mengenalkan Gabriella Yuan Anna kepada terdakwa Eka Safitra. Ia mengaku sudah cukup lama kenal dengan terdakwa Satriawan Sulaksono yang merupakan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Surakarta. Dirinya juga mengaku sempat diperiksa oleh TP4D dalam proyek di Solo pada sistem penunjukan langsung pada tahun 2011.
Saksi mengungkapkan sebelumnya tidak tahu kalau terdakwa Eka Safitra adalah seorang jaksa. Terdakwa Eka Safitra sempat membawa list proyek yang ada di Kota Yogyakarta. Dirinya ditawarkan proyek yang ada di Kota Yogyakarta dan akhrinya dia memilih proyek di SDN Bangunrejo II Kota Yogyakarta dengan meminjam bendera PT Indo Surya Cons milik Suryadi. Saksi Sumarjoko sudah lama kenal dengan Gabriella Yuan Anna dan mengaggap Anna sebagai anaknya. Dan memanggil Anna dengan sebutan "woh".
Sumarjoko juga mengaku sempat diminta fee oleh terdakwa Eka Safitra, serta pernah memberikan uang sebesar Rp 10 juta untuk terdakwa Eka lewat terdakwa Satriawan Sulaksono.
Mengamati perjalanan proses hukum kasus ini, Baharudin Kamba dari JCW menyatakan sangat menyayangkan oknum TP4D yang seharusnya mengawal dan mengawasi proyek yang anggarannya dari pemerintah baik pusat maupun daerah tapi malah seperti makelar proyek pemerintah dan mendominasi dalam hal teknis seperti dokumen-dokumen pun turut dipelajari dan direvisi. Padahal, lanjut dia, kewenangan dari TP4D diantaranya mengawal, mengamanankan dan mendukung keberhasilan jalanannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif selanjutnnya melaksanakan penegakan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan.
“Menjadi aneh jika ada oknum TP4D ikut bermain proyek, makelar proyek pemerintah, melakukan tindakan intimidatif atau tekanan dan meminta sejumlah fee dari nilai proyek setelah dipotong pajak, padahal sudah sangat jelas kewenangan dari TP4D. Meskipun akhirnya TP4D kini telah dibubarkan,” tegas Baharudin. (Met)
