Yogyapos.com (YOGYA) - Polsek Gondomanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Nmax milik SN (62) yang terjadi di kawasan Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta pada 13 Agustus 2024.
Kapolsek Gondomanan Kompol Suwardi SPd SH didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengungkapkan, pelaku RR (36) warga Bengkulu, ternyata merupakan penyewa kos di rumah korban.
“Ia berhasil mengambil kunci keyless dan STNK korban beberapa minggu sebelum kejadian pencurian, menunjukkan bahwa aksinya telah direncanakan dengan matang,” kata Kapolsek dalam konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, sebagaimanna dilansir laman polresjogja.com, Selasa (20/8/2024).
Disebutkan, pada malam kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku mencuri sepeda motor korban yang diparkir di dalam rumah. Kejadian baru diketahui oleh pembantu rumah tangga korban pada keesokan harinya sekitar pukul 01.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Gondomanan langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di daerah Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Pelaku ditangkap pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.20 WIB saat melintas di sekitar Pasar Ngadirejo. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor Yamaha Nmax milik korban, dua kunci keyless Yamaha Nmax, STNK dan BPKB sepeda motor, serta helm Gojek.
Kapolsek Gondomanan menyatakan, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban sebagai penyewa kos untuk melancarkan aksinya. Dengan mencuri kunci keyless dan STNK secara diam-diam, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban.
Karena perbuatanya tersangka dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar, meskipun mereka terlihat akrab. Modus operandi yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya perencanaan matang dan eksploitasi celah keamanan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, memasang CCTV di sekitar rumah, dan menggunakan kunci tambahan selain kunci keyless. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. (*)
