Nilep Uang Investasi, Janda Paruh Baya Dipenjara 20 Bulan

share on:
Terdakwa seksama mendengar putusan hakim || YP/Ismet

Yogyapos.com (SLEMAN) – Dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang investasi Rp 200 juta, Deady Hastuti Ariningrum (44) janda warga Pakembinangun Sleman, akhirnya divonis penjara 20 bulan oleh majelis hakim PN Sleman.

Vonis ini lebih ringan 10 bulan dari tuntutan jaksa Hanifah SH. Itu sebabnya terdakwa melalui pengacaranya, Lucy Dewi Kartika SH menyatakan menerima, sedangkan jaksa bersikap pikir-pkir.

“Kami menghormati dan menerima putusan hakim,” ucap Lucy menjawab konfirmasi yogyapos.com, Kamis (24/10/2019).

Terungkap di persidangan, kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban Sutrisno melalui istrinya. Ini terjadi pada November 2017, kemudian berlanjut pada 2018 terdakwa mengajak korban kerjasama binis pengadaan gamelan Jawa untuk dijual atau melayani pemesanan dari para customer.

Akad kerjasama ini menjanjikan kentungan sebesar 10 persen dari modal yang diinvestasikan oleh korban. Sedangkan terdakwa berperan sebagai pengelola pesanan.

Tergiur dengan keuntungan itu, korban selanjutnya mentransfer uang ke rekening terdakwa sebanyak 10 kali dan tunai total Rp 590 juta. Dalam perjalanannya terdakwa tak pernah memberikan laporan pengelolaan uang investasi tersebut, bahkan keuntungan yang dijanjikan.

Alih-alih memberikan keuntungan, terdakwa justru mengubah skema perjanjian dari pengadaan gamelan menjadi pengadaan kostum tari Jawa tanpa sepengetahuan korban. Sehingga korban bersikeras menarik uang investasinya. Namun hanya berhasil menerima pengembalian Rp 300 juta, sedangkan Rp 200 juta belum dikembalikan hingga kasus ini bergulir ke pengadilan. (Met)

 

 

 


share on: