Yogyapos.com (YOGYA) - Nur Achmad Affandi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan operasional PT Taru Martani senilai Rp 18,7 miliar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (12/9/2024).
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Toni Wibisono SH di muka persidangan dengan Ketua Majelis Hakim, Wisnu Kristiyanto SH.
Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan SH mengatakan Nur Achmad Affandi, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa sudah mengerti dengan isi surat dakwaan, terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak mengajukan eksepsi,” kata Herwatan dalam keterangan tertulis.
Dalam dakwaan, Herwatan menyebutkan, dugaan korupsi pengelolaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2022 hingga Mei 2023, saat itu terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, dengan sumber dana PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS.
“Terdakwa melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa,” katanya.
Padahal sesuai regulasi, seharusnya pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan.
“Guna memenuhi target terdakwa melakukan pembukaan rekening kembali dengan deposit awal sebesar Rp 10 miliar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Taru Martani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa,” jelasnya.
Kemudian terdakwa memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Taru Martani untuk mentransfer dana dari rekening PT Taru Martani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerjasama investasi secara bertahap hingga jumlah mencapai Rp 18,7 miliar
Padahal dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam berita acara RUPS PT Taru Martani, tidak terdapat rencana investasi trading.
“Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 18,7 miliar,” beber dia.
Selanjutnya persidangan ditunda selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan penuntut umum. (*/Opo)
