Yogyapos.com (SLEMAN) - Polresta Yogyakarta menetapkan status tersangka oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WAH (42) dalam perkara dugaan penipuan event jalan sehat dan Fun Bike di Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta.
“Tersangka seorang ASN Kemenkumham di Rupbasan Kelas 1 Kota Yogyakarta,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Senin (7/10/2024).
Sujarwo menjelaskan, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada Minggu (6/10/2024), pelaku langsung diamankan penyidik.
“Pelaku menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta pada pukul 18.00 WIB,” jelasnya.
Tersangka merupakan warga Dusun Kembangarum, Kalurahan Donokerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
“Untuk nilai kerugian masih dalam lidik,” tandasnya.
Sebelumnya, viral unggahan di berbagai platform media sosial terkait dugaan aksi penipuan terkait acara jalan sehat, senam dan sepeda gembira dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-268 Kota Yogyakarta, sedianya digelar di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Minggu (6/10/2024) pagi.
Peserta wajib membeli tiket seharga Rp 25 ribu dan menawarkan banyak hadiah buat para pesertanya, mulai dari sepeda, dispenser, kompor, dan hiburan di panggung yang telah didirikan.
Acara seharusnya mulai pukul 06.00 WIB, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan, admin dihubungi tidak merespon. Kepolisian pun bertindak cepat dengan mengamankan lokasi dan segera melakukan penyelidikan. (Opo)
