Yogyapos.com (SLEMAN) - Jajaran PT Angkasa Pura I Bandara International Adisutjipto dan dan Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket yang diikat lakban dan disimpan dalam koper. Tiap paketnya berisi sabu seberat 700 gram. Jadi total yang berhasil diamankan 5.600 gram atau setara 5,6 kg.
GM Angkasa Pura I Bandara International Adisutjipto, Agus Pandu Purnama
Kepada awak media di Kantor Angkasa Pura I, Jl Raya Solo Km.9, Senin (7/10) mengungkapkan penangkapan tersangka FH (26) asal Kalimantan terjadi pada 29 September sekitar pukul 19.45. Tersangka terbang menggunakan pesawat Sriwijaya dari bandara Lampung, untuk menuju Ujung Pandang. Di bandara Adisutjipto Yogyakarta pesawat tersebut melakukan transit. Saat transit itulah, petugas mencurigai sebuah koper besar warna gelap milik tersangka FH.
Pengungkapan kasus ini berkat kesigapan petugas di lapangan, serta kecanggihan alat X Ray dan Body Scanner yang dimiliki Angkasa Pura I. “Ketika transit, semua barang penumpang dicek ulang oleh petugas. Saat koper tersangka FH melewati mesin X Ray, petugas menemukan kejanggalan. Lalu mengamankan tersangka beserta koper ke kantor. Koper kemudian dibongkar dan didalamnya kami temukan 8 paket sabu seberat masing-masing 700 gram. Jadi totalnya 5.600 gram dengan taksiran nilai Rp 5 miliar. Untuk penyelidikan lebih lanjut kasus ini kami limpahkan ke BNN Propinsi DIY,” jelas Agus Pandu didampingi Fery Yunaldi selaku Kadisops Lanud Adisutjipto.
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP DIY Sudaryoko mengatakan, dari penyelidikan petugas ditemukan 4 buah KTP dari tas tersangka. 1 KTP asli dan 3 KTP palsu. “Kuat dugaan tersangka masuk jaringan narkoba yang terorganisir. Dengan sistem menaruh ‘kurir’ di tiap tujuan kota yang berbeda. Dari pengakuan tersangka, dia baru kali pertama singgah di Yogyakarta. Namun telah melakukannya sebanyak 3 kali dengan tujuan kota yang berbeda-beda. Tersangka FH adalah pemain baru, namum masuk jaringan lama,” ujar Sudaryoko.
Sudaryoko menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah Pasal 112 dan Pasal 114 UU Narkotika no.35 tahun 2009. Yang barang siapa memproduksi, memiliki, menjual ataupun mengedarkan narkotika dengan berat diatas 5 gram, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “FH kami tahan di BNNP DIY sembari menunggu proses kepastian hukum. Rencana pada hari Rabu 9 Oktober besok, 5,6 kg sabu tersebut akan kami musnahkan,” tandasnya. (Dol)
