Panji Gumilang Selesai Jalani Hukuman, Dikeluarkan dari Lapas Indramayu

share on:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri || YP-Ist

Yogyapos.com (JAKARTA) - Terpidana kasus penistaan agama, Panji Gumilang dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024). Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu menghirup udara bebas usai menjalani hukuman satu tahun penjara.

Panji yang keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam. Kebebasannya disambut oleh keluarganya.

BACA JUGA: Operasi Patuh Progo 2024 Wujudkan Budaya Tertib Berlalulintas

“Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya dan tadi jam 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu,” ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, Rabu (17/7/2024).

Menurut Hero, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Selama dalam masa penahanan, pimpinan ponpes Al Zaytun ini memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.

“Beliau menjalani pidana sesuai putusan pengadilan satu tahun. Dia dapat remisi 15 hari, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya. (*/Inu)

 

 


share on: