Yogyapos.com (JAKARTA) – Pasca diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana di cokok Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam titimangsa 2025-2026.
BACA JUGA: Gubrak! Lurah Condongcatur Resmi Tersangka Korupsi, Polda DIY: Kerugian Negara Rp 1 M
Terbaru, Kejagung juga melakukan penyitaan barang bukti sejumlah ribuan unit tablet dan televisi 75 inci, hingga motor Listrik yang nilainya fantastis.
BACA JUGA: Kebakaran di Jogonegaran Diduga Dipicu Ledakan Trafo, Polsek Gedongtengen Gercep Amankan Lokasi
Dikatahui, selain Dadan, Kejagung juga meringkus dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya kini resmi sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
BACA JUGA: Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochammad Jeffry menyatakan, para tersangka menggunakan modus intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Yakni mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
BACA JUGA: Pertamina Patra Niaga Buka PINDEX 2026, Tampilkan Inovasi Engineering Sektor Enerji Hilir
"DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," kata Jeffry melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801Uunit dengan nilai lebih dari Rp 1 triliun. Jeffry menyebut vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai.
BACa JUGA: Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 Unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkapnya.
BACA JUGA: Dukung Pembinaan dan Prestasi Atlet, Berikut Program Prioritas Pemkab Sleman
Kemudian, pengadaan sepatu dalam jumlah besar yang juga diduga tak sesuai dengan ketentuan yang ada. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
Ada juga temuan pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar yang juga terindikasi dikorupsi. Perangkat tersebut di antaranya ribuan unit tablet dan televisi 75 inci.
BACA JUGA: Sleman akan Jadi Tuan Rumah Konferensi Pendidikan Indonesia
"Pengadaan tablet sebanyak 31.994 Unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 Unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," sambungnya.
BACA JUGA: Sabo Dam Pakunden Padukan Wisata Alam, Taman Mini dan Kolam
Jeffry menyatakan pengadaan tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG secara langsung. "Bahwa terhadap perkara tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," terangnya.
BACA JUGA: Menko Polkam Tinjau Perkembangan Koperasi Desa Merah Putih di Tamanmartani
Adapun modus lain yang dilakukan para tersangka adalah dengan menunjuk yayasan-yayasan tertentu sebagai mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Yayasan yang ditunjuk terafiliasi dengan pejabat BGN.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," tandasnya.
BACA JUGA: Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti Korupsi, Narkoba dan 4 Airgun
Meski tidak sesuai ketentuan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN karena adanya atensi khusus dari para tersangka. Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini disebut mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
Para tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/Red)
