Pedagang di Shooping Center Serahkan 200 Buku Bajakan kepada KPJ

share on:
Ariyanto SH MH (kedua dari kiri ) selaku koordinator tim kuasa hukum penerbit saat menerima penyerahan buku-buku bajakan dari pedagang di Shooping Center Yogyakarta || YP/Fadholy

Yogyapos.com (YOGYA) - Sekitar 200 eksemplar buku yang masuk kategori bajakan diserah terimakan oleh perwakilan pedagang buku shoping centre, kepada tim advokasi dari Ikadin, Rabu (27/11) siang. Untuk selanjutnya buku-buku bajakan tersebut akan diserahkan ke Polda DIY sebagai barang sitaan.

Aksi ini merupakan respon dari tuntutan Konsorsium Penerbit Jogja (KPJ) yang terdiri dari 12 penerbit untuk melaporkan ke Polda DIY, jika tindakan pembajakan buku di wilayah DIY semakin masif dan menggurita. Ke-12 penerbit tersebut yakni: Bentang Pustaka, Diva Press, Relasi Inti Media, Penerbit Ombak, Galang Media Utama, CV Kendi, Gava Media, Pustaka Pelajar, Media Pressindo, Pojok Cerpen, LKis Pelangi Aksara dan Gardamaya Cipta.

Perwakilan KPJ, Hinu OS ditemui disela kegiatan mengungkapkan, pihaknya menggandeng tim advokasi Ikadin Yogyakarta, yang diketuai Ariyanto SH telah melaporkan kasus pembajakan buku ini ke SPKT Polda DIY pada Agustus lalu, dalam surat No.LP/0634/VII/2019/DIY/SPKT.

Diungkapkan, akibat pembajak maka penerbit sangat dirugikan dengan praktik pembajakan buku. Bahkan peredarannya semakin massif dan terbuka. Mayoritas buku yang dibajak adalah yang masuk kategori best seller. Yang bikin kami puyeng, buku belum resmi dilaunching, sudah terbit duluan di kios-kios buku.

“Kami menyoroti keberadaan buku bajakan yang diperjual belikan di shoping book centre. Melalui langkah persuasive, kami merangkul para pedagang buku di shoping untuk menyerahkan buku-buku bajakan tersebut. Ini sebagai upaya melek hukum dan awareness kepada publik jika pembajakan buku adalah tindakan melawan hukum. Mari bersama kita memerangi pembajakan buku,” ujar Hinu OS didampingi Koordinator Tim Pengacanya, Ariyanto SH MH yang tengah mengincar lini marketplace penjualan buku bajakan online.

Perwakilan pedagang buku shoping centre, Untung sangat mendukung langkah pemberangusan pembajakan buku yang diinisiasi Konsorsium Penerbit Jogja.

“Kami pedagang buku di shoping komit untuk tidak lagi menjual buku-buku bajakan, karena perbuatan yang melawan hukum. Sepintas dilihat, buku asli dan bajakan sangat mirip. Namun jika diraba cover depan dan belakang, serta kertas yang digunakan sangat jauh berbeda,” kata Untung yang kini di shoping book centre terdapat sekitar 100 pedagang buku.

Sementara itu Ariyanto SH MH menambahkan, jika pedagang buku di shoping centre adalah korban sebuah industri pembajakan buku. Para pedagang buku ini harus diberi pembekalan dan pemahaman tentang legalitas penerbitan sebuah buku.

“Dalam UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 termaktub jika pelanggaran atas hak cipta yang dilakukan korporasi, kelompok ataupun seseorang. Maupun menggandakan tanpa izin dari pemegang hak cipta akan dikenai denda serta kurungan penjara sesuai yang diatur dalam pasal 72. Pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta,” pungkas Ariyanto SH.  (Dol)

 

 

   


share on: