Yogyapos.com (SLEMAN) - Unit Reskrim Polsek Mlati menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), masing-masing MAW (32) karyawan swata di Temanggung Jawa Tengah dan HK (35) karyawan swasta Secang Magelang.
Kapolsek Mlati Kompol Martinus Griavinto Sakti SIK MM mengungkapkan, kasus pencurian ini bermula saat korban HM (37), bermaksud memperbaiki sepeda motor Honda CB-R miliknya, di sebuah bengkel di wilayah Tlogoadi Mlati Sleman, pada akhir Juli 2023.
Dari hasil konsultasi dengan mekanik bengkel disebutkan sepeda motor dapat diperbaiki kerusakannya di bagian secher, biayanya sekitar Rp 800.000. Korban yang ketika itu belum punya uang maka meninggalkan motor di bengkel, serta akan mengambilnya lagi jika sudah memiliki uang.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Pembangunan SMPN 1 Wates Nyatakan Bukan Koruptor, Pengacara Minta Pembebasan
“Kondisi bengkel ketika itu penuh di bagian dalam. Sehingga motor milik korban ditaruh di depan. Namun pada 8 Agustus ternyata sudah hilang,” terang Kapolsek, Kamis (21/9/2023).
Petugas yang menerima laporan kehilangan itu segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di tempat yang berbeda. Tersangka HK ditahan di Rutan Cebongan, sedangkan tersangka MAW ditahan di Magelang karena terlibat kasus lain.
“Kami masih mengembangkan pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Mlati didampingi Kanit Reskrim Bowo Susilo SH MAP. (Agn)
