Terdakwa Kasus Pembangunan SMPN 1 Wates Nyatakan Bukan Koruptor, Pengacara Minta Pembebasan

share on:
Terdakwa ajukan pembelaan di muka hakim || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) – Susi Ambarwati tak kuasa menahan kesedihan. Suaranya tersendat, tangis pun pecah saat membacakan pledoi dimuka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (21/9/2023).

Direktur CV Bintang Abadi ini harus duduk di kursi pesakitan atas tuduhan korupsi dalam pembangunan gedung SMPN 1 Wates, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 106 juta. Baginya, tuduhan ini sangat menyakitkan. Ia merasa telah dizolimi.

BACA JUGA: Putusan Menolak Eksepsi Lurah Caturtunggal Diwarnai Dissenting Opinion

“Saya tidak korupsi. Tak terbersit melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya sembari menyeka airmata.

Melalui peldoi yang ditulisnya di atas tiga lembar kertas itu, Susi antara lain menegaskan dirinya seperti ibu-ibu pada umumnya. Mendidik anak berperilaku jujur dan ksatria.

Ketika kemudian ditersangkakan atas tuduhan korupsi, ia pun sangat takut mengadapi proses hukum sejak awal. Bahkan dengan tulus mengembalikan uang ke negara sebesar Rp 106.226.000 seperti yang dituduhkan.

Tim pengacara terdakwa memberikan keterangan pers usai sidang || YP-ismet NM Haris

Baginya, pengembalian uang itu bukan merupakan bukti kesalahannya. Melainkan sebagai ujud ketulusannya agar negara tidak rugi, juga atas saran jaksa.

BACA JUGA: Terdakwa Asusila terhadap 17 Anak Bawah Umur Resmi Ajukan Banding, Ini Alasannya

“Pengembalian uang yang saya lakukan dengan niat ikhlas untuk agar negara tidak rugi, oleh Jaksa, pengembalian pertama tersebut dijadikan barang bukti, padahal sebelumnya Jaksa pula yang menyarankan agar saya mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut agar perkara ini selesai. Sungguh saya dalam kebingunan yang makin menjadi,” ujarnya.

Senada disampaikan Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH MH selaku koorditor Tim Kuasa Hukum Susi, dalam persidangan tak ditemukan adanya kerugian negara dalam pembangtunan gedung SMPN 1 Wates.

BACA JUGA: Penyidik Kejati DIY Periksa 6 Notaris Terkait Kasus TKD Caturtunggal, Ini Inisialnya

Selaku pelaksana proyek, Susi disebutnya sudah melakukan pekerjaan sesuai spek. Keterangan para saksi justru dinilainya meringankan Susi, karena semua kesaksiannya tidak terbukti ada korupsi dalam pembangunan gedung tersebut. “Saya nyatakan 99,99 persen bagunan sudah selesai sebagaimana saat sidang di tempat,” kata Advokat dari Duaz and co Building & Law.

Tentang tuduhan tak sesuai spek dalam pembangunan gedung, Zaki menyatakan tidak benar. Ia bahkan menampik keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang sebelumnya. “Saksi tidak kompeten, tidak memiliki sertifikat ahli pembangunan,” tegasnya.

Oleh sebab itu Zaki diakhir pembelaannya memohon kepada hakim agar membebaskan murni (vrijspraak) atau melepas (Onlag) kliennya (Terdakwa Susi) dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Selain itu memulihkan nama baiknya dan membebankan biaya perkara kepada negara.

“Meski demikian jika majelis berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. Kami yakin majelis hakim punya hati nurani,” pungkas Zaki.

BACA JUGA: Tim Pengacara Nyatakan Jujur Santoso Orang Jujur, Mohon Dibebaskan

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara terhadap Susi selama 13 bulan. Ia dinyatakan melanggar pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (Met)


share on: