Pelempar Batu Suporter di Kalasan Diganjar Penjara 7,5 Tahun

share on:
Dua terdakwa pelempar batu (tengah) saat menanti sidang dengan agenda pembacaan putusan || YP/Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) – Majelis hakim diketuai Heru Santoso SH akhirnya memvonis Ronius Chaniago alias Roni dan Dewa Ndaru Pinky Danian masing-masing berupa penjara  selama 7,5 dan 6 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti melemparkan batu hingga mengakibatkan korban tewas, Muhammad Asadullah.

Vonis disampaikan hakim dalam persidangan di PN Sleman, Senin (2/9/2019). Dalam sidang kali ini susana ruangan dipadati pengunjung. Meski demikian sidang berjalan lancar dengan mendapatkan pengamanan dari aparat.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP,” tegas hakim.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Sedangkan jaksa bersikap pikir-pikir.

Diuraikan hakim, tindak pidana pelemparan batu bermula pada 19 Januari 2019, terdakwa bersama teman-temannya melakukan konvoi sembari sweeping. Mereka sengaja mengambil batu yang ditujukan untuk menyerang rombongan suporter. Namun sesampai di daerah Ngemplak, berbalik karena sudah banyak warga dan polisi.

Terdakwa bersama temannya kemudian sesampai di Jalan Solo, tepatnya di jembatan dekat Rumah Sakit Islam (RSI) Kalasan berpapasan dengan rombongan korban. Terjadi ketegangan, terdakwa kemudian melempar batu mengenai ulu hati korban. Akibat lemparan batu itulah, korban dilarikan ke rumah sakita dan akhirnya meninggal dunia. (Adp)

 


share on: