Yogyapos.com (BANTUL) – Sandra Saputra (27) bin Margonowarga Teluk Gelam, Ogan Komering Ilir, terdakwa pembunuhan mahasiswi akhirnya diganjar hukuman penjara 10 tahun oleh majelis hakim PN Bantul, Kamis (29/8/2019).
Vonis yang disampaikan hakim ketua ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa Dany P Febriyanto yang dalam sidang sebelumnya meminta hakim memvonis penjara 12.
“Saya terima putusan,” ujar terdakwa yang didampingi pengacaranya Edy Haryanto SH menanggapi putusan tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal338 KUHP. Pembunuhan dilakukan oleh terdakwa pada 21 Februari 2019 pukul 17.30, di kamar kos korban Annisa, Pedak Baru, Banguntapan, Bantul.
Terdakwa dan korban memang sudah menjalin asmara cukup lama. Beberapa saat sebelumnya mereka berboncengan sepeda motor pergi ke obyek wisata Hutan Pinus Mangunan, Dlingo, Bantul.
Pulang dari sana, keduanya ngobrol di atas tempat tidur di dalam kamar. Sembari membuka laptop untuk mengerjakan skripsi, korban kemudian berterus terang bahwa dirinya tidak jomblo melainkan masih ada seseorang.
Mendengar pengakuan demikian, terdakwa cemburu dan marah. Ia lantas mencekik korban selama tiga menit hingga tak bernyawa. Selang beberapa jam mayat korban dibungkus selimut, diangkat, diletakkan di atas sepeda motor, di sela-sela antara stang dan jok. Tepat pukul 03.00, terdakwa membuang mayat korban di sebuah saluran irigasi, Secang, Magelang.
Selain membunuh, terdakwa juga menjual laptop milik korban seharg Rp 1,7 juta di sebuah showroom notebook, di Caturtunggal, Depok, Sleman. (Dol)
